Pria berinisial H yang memukul dan memaki petugas saat operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dijerat dengan pasal berlapis.
"Proses hukum tuntas untuk pertanggungjawabannya," tegas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada detikcom, Minggu (23/5/2021).
Saat ini H masih diperiksa di Mapolresta Solo. Ade menambahkan, H akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," urainya.
Selain itu, H juga dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik. Hal ini sebagaimana tindakan H yang sempat memukul petugas yang melakukan razia.
"Ada pasal ancaman kekerasan dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," ucap Ade.
Kemudian, H juga bisa dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah. "Saat ini tim penyidik sedang bekerja," pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, H menyerang salah seorang anggota Satlantas Solo ketika terjaring operasi yustisi karena tak memakai masker di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021) pagi.
Saat terjaring, H memukul kepala sebelah kiri salah seorang petugas. Tidak hanya itu, H juga sempat mengeluarkan kata-kata kotor dan memaki petugas.
H lalu diangkut menggunakan truk patroli ke Mapolresta Solo untuk penindakan lebih lanjut. Tidak hanya itu, petugas juga akan menelusuri mengenai dokumen kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Mengingat saat diamankan, ternyata H tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraannya.
Tonton juga Video: Tak Pakai Masker, Pemuda di Bali Emosi Kena Razia