Kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X terkait memperdengarkan lagu Indonesia Raya menuai kritik, salah satunya dari Partai Ummat yang menyebutnya sebagai kebijakan mirip dengan Korea Utara (Korut). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta semua pihak untuk menyikapi SE tersebut dengan menyenangkan.
"Tidak usah jadi beban. Disesuaikan saja dengan kondisi masing-masing yang memungkinkan," kata Aji kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Kamis (20/5/2021).
Aji juga mewanti-wanti SE No 29/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia ini sebatas imbauan saja. Artinya, SE ini tidak mengikat mutlak setiap hari masyarakat harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Begitu pun dengan tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak dan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sesuaikan saja. Jangan diperdengarkan kalau memang tempat itu tidak memungkinkan orang untuk sikap berdiri. Nanti namanya tidak menghormati (Indonesia Raya)," katanya.
Dia menjelaskan status SE ini tidak akan naik menjadi peraturan gubernur (Pergub) atau bentuk peraturan lain yang mengandung sanksi. Sebab, sesuai dengan semangat awal, Gerakan Indonesia Raya Bergema ini hanya sebatas imbauan saja.
"Jangan menjadi seolah-olah beban. SE ini hanya menyenangkan, makanya memutar lagu ini bisa di awal pekerjaan. Jangan sembarangan," sarannya.
Ia memberi contoh seperti di kantor samsat atau di pusat perbelanjaan. Di kedua tempat itu, waktu memperdengarkan lagu Indonesia Raya paling tepat adalah saat awal masuk atau memulai pekerjaan.
"Dibantu ingat-ingat, sepertinya di SE ini tidak menyebut harus jam 10.00 WIB. Ada awal memulai kegiatan," katanya.
Aji pun mengingatkan pimpinan instansi untuk menyikapi SE ini dengan penuh kegembiraan. Karena SE ini mengajak masyarakat untuk memiliki rasa nasionalisme kepada bangsa. Bukan malah sebaliknya.
"Nggak boleh jadi beban. Sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang membanggakan masyarakat," katanya.
Seperti telah diberitakan, SE Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya ini menuai kritik dari berbagai pihak. Seperti Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran Yogyakarta yang menilai lagu ini jika dilaksanakan bakal menurunkan nilai kesakralan Indonesia Raya.
Selain itu, kritik juga dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin. Menurutnya, kebijakan ini prematur dan tak substantif.
"Kedua, kebijakan ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara," lanjutnya.
Simak juga 'Saat Komnas HAM Bakal Proses Laporan Masyarakat Terhadap Sultan HB X':