Pemkot Solo Hapus Isolasi Mandiri, Pendatang Wajib Bebas Corona

Pemkot Solo Hapus Isolasi Mandiri, Pendatang Wajib Bebas Corona

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 18:53 WIB
Mural bertema waspada penyebaran virus Corona hiasi jalan di Solo. Lukisan itu dibuat agar para pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan guna cegah COVID-19
Ilustrasi pandemi Corona. (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Solo -

Pemkot Solo menerapkan sejumlah aturan baru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan baru tersebut antara lain menghapus isolasi mandiri dan mewajibkan pendatang membawa surat keterangan bebas dari virus Corona atau COVID-19.

Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan penghapusan isolasi mandiri dilakukan karena dirasa tidak efektif mencegah penularan virus. Maka warga positif COVID-19 yang tidak bergejala harus menjalani karantina di Asrama Haji Donohudan.

"Begitu di-tracing, warga yang positif dan tidak bergejala langsung dikirim ke Asrama Haji Donohudan. Pengalaman sebelumnya, banyak warga yang tidak disiplin protokol kesehatan saat isolasi mandiri, sehingga justru menularkan kepada keluarga," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Senin (17/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data Pemkot Solo, saat ini ada 206 warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Petugas akan melakukan evaluasi dengan mengecek kondisi rumah mereka.

"Yang saat ini sedang isolasi mandiri, akan kita cek rumahnya layak nggak. Kalau tidak ya langsung dikirim ke Donohudan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Ahyani memperbolehkan warga positif COVID-19 berusia di bawah 14 tahun untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pascalebaran ini, Pemkot Solo dan aparat kepolisian juga masih melakukan pemantauan terhadap pemudik, baik di permukiman warga dan di akses masuk kota. Pendatang tetap diwajibkan membawa surat keterangan negatif COVID-19.

"Apapun alasannya, kalau tidak bawa surat hasil negatif COVID-19 harus dikarantina lima hari," ujarnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan pengawasan terhadap warga pendatang masih terus berlangsung sampai 24 Mei 2021. Rumah karantina pemudik Solo Technopark juga masih beroperasi sampai tanggal tersebut.

"Kita extend sampai 24 Mei, tetap harus waspada dan Solo Technopark masih kita extend satu minggu ke depan, kita lihat seperti apa. Semoga tidak ada lonjakan," ujarnya.

(rih/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads