Anggota KIP Jateng Pelaku KDRT pada Istri Direkomendasikan Dipecat

Anggota KIP Jateng Pelaku KDRT pada Istri Direkomendasikan Dipecat

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 15:53 WIB
Majelis Etik menyerahkan rekomendasi pemecatan oknum KIP Jateng yang lakukan KDRT
Majelis Etik menyerahkan rekomendasi pemecatan oknum KIP Jateng yang lakukan KDRT (Foto: Angling/detikcom)
Semarang -

Oknum pejabat publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah sekaligus mantan pegiat hak asasi manusia (HAM) yang dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) direkomendasikan dipecat. Oknum anggota KIP Jateng berinisial SH itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Sidang majelis etik ini digelar oleh Prof Dr H Sri Suhanjati Sukri, Drs Eman Sulaiman MH, dan Gede Narayana SE, MSi pada 11 Mei 2021 lalu. Hasil rekomendasi sidang majelis etik ini diserahkan kepada Ketua KIP Jateng, Sosiawan.

"Poinnya satu, bahwa terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata anggota majelis sidang etik, Eman, saat ditemui di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eman menyebut dari bukti yang ada memperkuat laporan dari pelapor atau korban, sedangkan pihak terlapor yang mengelak dari tuduhan tersebut namun tidak bisa menunjukkan bukti. Majelis etik juga sudah berusaha menghubungi SH namun yang bersangkutan justru tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.

"Semua bukti bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," terang Eman.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bukti yang memperkuat laporan korban yakni hasil visum KDRT yang dilakukan SH. Kemudian ada juga bukti soal perselingkuhan yakni bukti percakapan pesan antara SH dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat, kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," jelas Eman.

Dari keterangan pelapor, perbuatan KDRT itu memang diawali oleh perselingkuhan yang dilakukan SH. Dalam bukti chat, terungkap dua perempuan lain itu merupakan satu orang. Namun yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan di persidangan, meski sudah ada video pernyataan perempuan tersebut kepada salah satu saksi.

"Karena faktor selingkuh, ini yang sering ketahuan. Pelapor sebagai istri sering klarifikasi. Kemudian berakhir pertengkaran dan berakhir kekerasan fisik. Ada dalam foto dan kesaksian dan visum. Ya yang (terungkap) di sidang etik ada 2 (perempuan), " katanya.

Terpisah, Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan setelah menerima rekomendasi siang ini dari sidang majelis etik pihaknya bakal menggelar rapat pleno. Rapat ini digelar untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Selengkapnya soal proses hasil rekomendasi pemecatan SH di KIP Jateng...

Tonton juga Video: Jika Tak Ada Kata Damai, Pengacara Fajar Umbara Siap 'Gas Balik'

[Gambas:Video 20detik]



"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," kata Sosiawan.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antar waktu," tuturnya.

Untuk diketahui, korban didampingi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng melaporkan SH karena tindakan KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga itu terakhir terjadi bulan Maret 2021 lalu hingga korban pendarahan.

Saat dimintai klarifikasi pimpinannya, SH mengakui melakukan kekerasan yang mengakibatkan istrinya pendarahan.

"Terlapor mengakui perbuatannya yang mengakibatkan istrinya pendarahan. Terkait diksi dia menampar atau memukul, ada yang memang dibantah, tapi dia mengakui soal KDRT-nya," kata Sosiawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/4) lalu.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads