Masuk Zona Merah-Oranye, 8 RT di Bantul Dilarang Gelar Salat Id

Masuk Zona Merah-Oranye, 8 RT di Bantul Dilarang Gelar Salat Id

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 16:13 WIB
Coronavirus. COVID-19. Copy space. 3D Render
Ilustrasi Corona (Foto: Getty Images/BlackJack3D)
Bantul -

Pemkab Bantul menyebut ada 8 RT yang tidak boleh menggelar salat id berjamaah di ruang terbuka karena masuk zona merah dan oranye. Selain itu, di Gumuk Pasir Parangtritis juga tidak menyelenggarakan salat Id berjamaah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, mengatakan bahwa ada 2 RT di Kalurahan Srigading dan Kalurahan Srihardono yang masuk dalam zona merah.

Sedangkan RT yang masuk dalam zona oranye ada 6 dan tersebar di 6 kalurahan yakni, Kalurahan Terong, Muntuk, Argomulyo, Triharjo, Srihardono, dan Argosari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang oranye dan merah tidak boleh, tidak boleh menggelar salat Id berjamaah di tempat terbuka," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (12/5/2021).

Sedangkan untuk RT yang masuk ke dalam zona kuning terdapat 379 RT yang tersebar di 62 Kalurahan. Selanjutnya untuk zona hijau tercatat ada 5.518 RT yang tersebar di 75 Kalurahan, sehingga total jumlah RT di Kabupaten Bantul ada 5.905.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, salah seorang tokoh warga di Pantai Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Dardi Nugroho, mengatakan bahwa tahun ini tidak ada penyelenggaraan salat Id di Gumuk Pasir. Pasalnya untuk mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

"Tahun ini tidak ada (salat id di Gumuk Pasir), bukan tahun ini saja karena tahun lalu (2020) kan juga sudah tidak ada salat Id di Gumuk Pasir. Nah, nantinya salat Id hanya dilakukan di masjid-masjid yang ada di kampung saja," ujarnya.

Salat id di masjid-masjid kampung, kata Dardi, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti halnya membatasi jemaah dari luar masjid untuk ikut dalam salat Id.

"Jadi masjid hanya akan diisi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan jaga jarak. Jemaah juga wajib maskeran, usai salat Id tidak ada jabat tangan dan jemaah diminta langsung pulang ke rumah masing-masing," ucapnya.

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads