Pemobil ABG Tabrak Polisi Klaten Berakhir Mediasi, Diusahakan Non-Litigasi?

Round-Up

Pemobil ABG Tabrak Polisi Klaten Berakhir Mediasi, Diusahakan Non-Litigasi?

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 04:19 WIB
Jumpa pers kasus pemobil ABG tabrak polisi pos penyekatan Prambanan Klaten, Senin (10/5/2021).
Jumpa pers kasus pemobil ABG tabrak polisi pos penyekatan Prambanan Klaten, Senin (10/5/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten -

Pemobil ABG, AD (16), yang menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Antara tersangka dan polisi yang menjadi korban kejadian itu pun sudah ada proses mediasi.

"Sudah ada mediasi antara pihak korban dan keluarga anak. Pada intinya perwakilan dari korban yang kebetulan anggota Polri, pada intinya sudah memaafkan secara pribadi namun proses lebih lanjut diserahkan pimpinannya (Polri)," jelas pendamping dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Suparjo, kepada detikcom di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Diterangkan Suparjo, Bapas sudah melakukan pendampingan awal pada AD selama penyidikan bersama penasihat hukumnya. Pada Senin (10/5) lalu sudah ada penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk final tanggal 10 Mei kemarin penandatanganan BAP. Setelah itu saya selaku pembimbing Bapas menggali data dari berbagai sumber, baik anak, orang tuanya, korban, ke sekolah dan ketua RT," kata Suparjo.

Suparjo menyebut dari hasil pengumpulan data di lapangan, AD bukan sosok anak yang bermasalah. Baik di sekolah maupun lingkungannya tersangka tidak menunjukkan perilaku menyimpang.

ADVERTISEMENT

"Secara umum, anak baik di sekolah dan kampungnya tidak ada perilaku yang menyimpang atau baik-baik saja. Proses lebih lanjut lagi setelah litmas kalau mungkin akan dijadwalkan sidang," ucap Suparjo.

Untuk sementara, kata Suparjo, AD memenuhi syarat dilakukan diversi. Sebab ancaman hukumannya di bawah 7 tahun penjara dan perbuatannya bukan pengulangan.

"Sementara memang didiversi karena memang memenuhi persyaratan. Tidak mengulangi, kemudian ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun," papar Suparjo.

Dalam kasus AD itu, sambung Suparjo, ada ancaman kumulatif dan alternatif dari beberapa pasal. Dari beberapa pasal itu ancaman hukumannya semua kurang dari 7 tahun.

"Beberapa pasal itu, khususnya pasal 212 KUHP ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 4.500, ini kurang dari 7 tahun. Ke depan ada syarat umum dan khusus, tidak melanggar hukum lagi dan syarat khusus sebelum punya SIM tidak boleh mengendarai," lanjut Suparjo.

Kepala Bapas kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto menjelaskan Bapas sedang melakukan penelitian masyarakat (Litmas) dan mengumpulkan data. Data itu untuk memberikan rekomendasi diversi atau tidak.

"Untuk rekomendasi kami membutuhkan data-data valid. Saat ini belum selesai dan ini masih berproses," kata Kepala Bapas II Klaten, Eko Bekti Susanto.

Simak juga video 'Pemobil ABG yang Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Eko mengatakan saat ini pendamping dari Bapas masih mengumpulkan data-data tersangka di lapangan. Termasuk dari keluarga maupun lingkungan tempat pemobil ABG itu tinggal

"Kita masih mendata dari keluarga, RT, lingkungan dan lainnya. Nanti setelah data itu ada baru kami sidangkan tim, jadi bukan kesimpulan satu orang," lanjut Eko.

Rekomendasi diversi itu nantinya akan diputuskan setelah sidang. Selain itu dari hasil sidang nantinya akan diputuskan terkait pendampingan selanjutnya.

"Nanti semua memberikan masukan. Kalau diversi, apa yang disepakati, pengawasan bagaimana, bimbingan bagaimana, jadi semua dibicarakan dan bukan keputusan pribadi seorang PK (pembimbing kemasyarakatan)," papar Eko.

Ditambahkan Eko, untuk direkomendasikan diversi perlu banyak pertimbangan. Tergantung juga pasal yang dituduhkan seperti apa tetapi Bapas akan berupaya diversi.

"Kuncinya kalau ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan, kita akan berupaya untuk menyelesaikan secara diversi. Artinya penyelesaian itu melibatkan pelaku, orang tua pelaku, korban, kepolisian, Kades, RT dan semua terlibat dan mudah mudahan ada titik temu bisa diversi," pungkas Eko.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil AD (16) menerobos dan menabrak polisi saat hendak diperiksa di pos penyekatan pemudik jalan Yogya-Solo, Kecamatan Prambanan, Klaten. Siswa sebuah SMAN di Klaten itu diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah umur oleh penyidik Polres Klaten.

"Iya sudah tersangka, cuma tersangka di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di kantornya, Senin (10/5).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads