Nani Aprilliani Nurjaman (25) pengirim takjil sianida yang salah sasaran hingga menewaskan seorang bocah anak driver ojek online (ojol) dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Terkait hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir bicara soal konstruksi perbuatan Nani sengaja membubuhkan racun pada makanan.
"Kalau melihat dari konstruksi perbuatannya, itu yang sengaja menuangkan racun ke dalam bumbu sate itu yang tujukan kepada Tomy itu, sesungguhnya dalam hukum pidana kalau orang melakukan kejahatan dengan racun itu, dipandang sebagai satu pembunuhan yang berencana," kata Mudzakir saat dihubungi detikcom, Jumat (7/5/2021).
Dalam kasus sate beracun ini, Mudzakir memandang siapapun korbannya tetap masuk dalam unsur pembunuhan berencana. Sebab, kata Mudzakir, sejak awal diduga sudah ada niatan dari tersangka untuk membunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu termasuk sebagai pembunuhan berencana yang kebetulan kalau orangnya (sasarannya) kena berbeda, itu tetap pembunuhan berencana. Karena dalam teorinya itu yang disebut sebagai kesengajaan sebagai kemungkinan," jelasnya.
"Jadi yang dituju adalah Tomy dan ternyata yang makan anaknya ojol itu maka salah orang itu nggak jadi masalah. Niat membunuh sudah tercapai. Cuma sasarannya yang berbeda. Yang dituju adalah A, kenanya B," tambahnya.
Kesengajaan dalam kemungkinan tersebut adalah peluang siapa yang memakan takjil sianida itu. Oleh karena itu, sate beracun yang dimakan dan kemudian menyebabkan kematian merupakan bagian dari niat jahat si pembunuh tadi.
"Jadi kemungkinan itu artinya apa? Mungkin bisa dimakan orang yang dituju, itu berarti tujuan sempurna tercapai tapi mungkin nggak dimakan orang lain, mungkin. Karena sate itu makanan yang bersifat dimakan oleh siapa saja. Jadi kalau sate itu bisa dimakan siapa saja, yang makan mati maka yang makan mati itu bagian dari niat jahatnya orang membunuh tadi," urainya.
Secara umum, lanjut dia, hal itu sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP. Dengan konstruksi kejahatan berupa kesengajaan dalam kemungkinan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Saksikan video 'Jerat Pasal Pembunuhan Berencana untuk Nani Peracik Takjil Sianida':
"Kalau kesengajaan sebagai kemungkinan itu masuk, maka itu terhadap anak yang meninggal itu adalah bagian dari pembunuhan berencana. Konstruksi kejahatan kesengajaan sebagai kemungkinan. Tapi kalau kena pada Tomy namanya kesengajaan sebagai kepastian," tegasnya.
Selain itu, Mudzakir melihat dalam kasus ini nantinya bisa disangkakan pasal lain yakni Pasal 338 KUHP. "Pertama tetap Pasal 340 KUHP kalau ada secondary-nya itu Pasal 338 KUHP," katanya.
Ia kemudian memberikan analisis Pasal 338 KUHP dengan mencontohkan kasus kecelakaan bus. Atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, bisa disangkakan pasal pembunuhan atau pasal kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Lalu lintas itu juga ada dua, dia kecelakaan yang mengakibatkan meninggal itu kealpaan tapi kalau dari awal sudah salah misalnya berjalan di jalur yang tidak semestinya seperti melawan arus. Ketika menabrak dan meninggal itu kesengajaan," tuturnya.
"Karena menggunakan jalan orang lain, tidak mengalah itu kesengajaan. Maka pada saat itu ada (kasus) bus di Jawa Timur jalannya di kanan (lawan arah) ketika nabrak orang pasalnya pembunuhan. Jadi bukan karena kealapaan, pasalnya pembunuhan 338 KUHP," pungkasnya.