Tahun ini, masyarakat kembali dilarang mudik ke Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun memastikan ayahnya, Presiden Joko Widodo juga tidak akan mudik ke kampung halamannya Solo, Jawa Tengah.
"Memang nggak mudik kok. Seperti tahun lalu nggak mudik," kata Gibran saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (5/5/2021).
Ditanya kemungkinan Jokowi melakukan kunjungan kerja di kawasan Solo di masa larangan mudik, Gibran kembali menegaskan ayahnya tidak akan mudik. "Nggak ada kunjungan kerja. Nggak (mudik)," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, acara halalbihalal keluarga pun akan dilaksanakan secara daring. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk melakukan mobilitas di masa pandemi.
"Halalbihalalnya secara daring saja. Kita semua menahan diri," ujar dia.
Adapun aturan karantina pemudik akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Aturan untuk pemudi, yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari perusahaan, dinas ataupun kelurahan/desa.
Meski demikian, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi pemudik yang kedapatan tidak memiliki kepentingan mendesak akan dikarantina selama 5 hari. Selain rumah karantina Solo Technopark, Pemkot Solo juga menyiapkan hotel sebagai tempat karantina, namun dengan biaya mandiri.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 per 3 Mei 2021 memperbolehkan pendatang dengan tujuan berwisata. Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan pendatang tetap harus membawa sejumlah dokumen untuk bisa lolos skrining.
"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat screening itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu (5/5/2021).
Syarat lainnya, pendatang harus menunjukkan surat hasil swab PCR maupun antigen. Wisatawan hanya boleh tinggal sementara di penginapan, seperti hotel, losmen maupun guest house.
"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.
Adapun aturan tersebut dapat dilihat pada poin 8aa yang isinya:
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta (Solo), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;
2) Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;
3) Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan data jumlah pemudik yang masuk Solo selama masa pengetatan mudik mulai 22 April lalu mencapai 543 orang. Salah seorang di antara mereka ada yang positif virus Corona.
Data tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Satgas COVID-19 dan Satgas Jogo Tonggo di Kota Solo. Pemudik yang positif Corona tersebut langsung dikarantina di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.
Temuan ratusan pemudik itu tersebar dari beberapa titik. Di antaranya di terminal, stasiun dan juga di perkampungan. Ade menuturkan, pemudik berusaha masuk Solo saat aturan larangan mudik berlaku yakni mulai 6-17 Mei maka akan langsung dikarantina di Solo Technopark (STP) selama lima hari.
(bai/mbr)