Pemkot Solo memperbarui aturan pelarangan mudik melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 per 3 Mei 2021. Meski melarang mudik, aturan memperbolehkan pendatang dengan tujuan berwisata.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, membenarkan aturan tersebut. Namun pendatang harus membawa sejumlah dokumen untuk bisa lolos skrining.
"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat screening itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pendatang harus menunjukkan surat hasil swab PCR maupun antigen. Wisatawan hanya boleh tinggal sementara di penginapan, seperti hotel, losmen maupun guest house.
"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.
Adapun aturan tersebut dapat dilihat pada poin 8aa yang isinya:
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;
2) Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;
3) Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya.
Ahyani menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap objek-objek wisata. Objek wisata pun telah diatur agar membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen.
Pemkot Solo juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara syawalan di Taman Satwa Taru Jurug.
"Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," tutupnya.
(rih/ams)