Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan izin bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan salat Id saat Idul Fitri 2021. Dengan catatan, salat Id digelar di lingkungan masjid dan bukan di jalan atau di lapangan.
"Salat Id silakan, nanti di masjid masing-masing. Di lapangan masih tidak diperbolehkan, jalan nggak dibolehkan juga," kata Gibran kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Selain hanya diperbolehkan di masjid, Gibran juga mengatakan warga yang boleh menyelenggarakan salat Id adalah mereka yang tinggal di wilayah di luar zona merah atau pun oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan itu, maka warga yang berada di lingkungan yang masuk zona merah atau oranye maka tidak diperbolehkan mengadakan salat Id meskipun di masjid.
"Pokoknya di masjid masing-masing dan kalo di zona merah, zona oranye tidak boleh nggih," ujarnya.
"Tadi ada kalau nggak salah 3 atau 2 zona oranye," imbuhnya.
Larangan ini ditujukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yakni meluasnya penyebaran virus Corona.
Bagi warga yang diperbolehkan menggelar salat Id di masjid, Gibran meminta agar warga langsung kembali ke rumah masing-masing setelah salat rampung. Jangan sampai, warga justru melakukan halalbihalal dengan melakukan kontak fisik secara langsung.
"Habis salat disarankan tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Halalbihalal disarankan tidak ada," urainya.
Sementara itu, terkait dengan takbir keliling yang biasa digelar masyarakat, Gibran mengatakan takbir cukup diadakan di masjid-masjid saja. Masyarakat tidak perlu melakukan takbir dengan berkeliling perkampungan atau sampai ke jalan raya.
"Takbiran silakan di masjid pakai speaker. Tapi jangan keliling," pungkasnya.
(rih/ams)