Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga yang akan mudik lokal di wilayah eks Keresidenan Surakarta selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, bagi pemudik lokal wajib membawa syarat wajib yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan.
"Boleh (mudik lokal) pokoknya pakai SIKM. Nanti silakan lapor pak RT pak RW langsung ke kelurahan. Nanti kita permudah semua lah," ujar Gibran kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Meski diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik, tetapi Gibran menyarankan agar warga lebih baik menunda kunjungan saat Lebaran. Hal ini untuk menghindari terjadinya peningkatan angka kasus COVID-19 yang bisa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalo bisa masyarakat menahan diri dulu, jangan mudik dulu, halalbihalal secara daring dulu," tuturnya.
Gibran mengatakan, saat masyarakat melakukan perjalanan maka potensi penyebaran kasus juga bisa terjadi. Pasalnya, mobilisasi warga bisa menjadi salah satu celah penyebaran virus Corona.
"Pokoknya kita benar-benar menghindari peningkatan COVID dulu. Ini angka-angkanya sudah cukup baik. Kita antisipasi biar nanti ke depannya Juni, Juli, bisa lebih baik lagi," urainya.
Apalagi, sambung Gibran, Juli nanti pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai diterapkan. Maka dari itu, antisipasi terhadap lonjakan kasus sebisa mungkin dilakukan agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan harapan.
"Mohon menahan diri dulu, roda ekonomi sudah berputar baik. Ini perlu kita jaga jadi jangan memaksakan diri, ngeyel. Saya optimis pemulihan ekonomi bisa segera dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan pemudik dari luar eks Keresidenan Surakarta, akan tetap diberlakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) jika hasil tes swab antigen negatif. Tetapi, jika hasilnya positif maka akan diarahkan ke rumah sakit rujukan.
"Karantina ya tetap karantina. Technopark segera (dioperasikan) ini udah siap semuanya, hotelnya juga udah disiapkan," imbuhnya.
Simak Video: Larangan Mudik Narasi Tunggal, Pejabat Lain Tak Boleh Beda