Catat Lur! Karantina Pemudik Ngeyel di Solo Dimulai 6 Mei

Catat Lur! Karantina Pemudik Ngeyel di Solo Dimulai 6 Mei

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 15:17 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto diambil Jumat (30/4/2021).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan aturan karantina bagi pemudik di Solo akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Para pemudik yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari perusahaan, dinas ataupun kelurahan/desa, maka akan dikarantina selama 5 hari.

"Iya, mulai tanggal 6 Mei. Yang penting sudah disiapkan semua, STP sudah siap, pos keamanan Polresta sudah siap penyekatannya," kata Gibran saat dijumpai usai rapat koordinasi mudik di Balai Kota Solo, Jumat (30/4/2021).

Gibran menyebut para pemudik yang tidak bisa menunjukkan SIKM dan tidak memiliki kepentingan mendesak akan dikarantina di Solo Technopark (STP). Sebelumnya aturan karantina ini direncanakan bakal dilakukan mulai 1 Mei, tapi akhirnya kebijakan ini mulai diterapkan pada 6 Mei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran memberikan pengecualian mudik bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak karena tidak ingin mempersulit warga. Meski begitu, pihaknya memastikan Pemkot Solo akan tegas menindak pemudik yang pulang kampung tanpa kepentingan mendesak.

"Yang jelas saya tidak mau mempersulit aktivitas warga. Tapi sekali lagi, saya tidak menyarankan mudik," katanya.

ADVERTISEMENT

Sisa waktu lima hari ini akan dia manfaatkan untuk membuat aturan detail terkait mudik. Senin (3/4) pekan depan, Gibran beserta instansi terkait akan kembali berkoordinasi untuk menyusun SE Wali Kota yang baru.

"Besok Senin (3/4) tak pastikan semua lagi, masalah SIKM, Jogo Tonggo tugasnya seperti apa. Saya kumpulkan seluruh pihak hari Senin, lurah-lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas," terang Gibran.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan pengecualian juga diberikan untuk pekerja yang melaju. SIKM diberlakukan kepada pemudik yang menginap dan memiliki keperluan mendesak.

"Kebutuhan kerja, pekerja yang terbiasa commuter nggak apa-apa. Kalau kebutuhan di Solo menginap harus pakai SIKM," kata Ahyani.

Ahyani berharap masyarakat patuh untuk tidak melakukan mudik. Dia khawatir momen Lebaran justru membuat peningkatan kasus yang tidak terkendali.

"Ini mulai naik tipis, harus dijaga jangan sampai momen lebaran ini justru akan ada kenaikan lagi," pungkasnya.

(ams/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads