Heru Prasetyo (25) tega membunuh tetangga sekaligus teman bermainnya, Fatkhan Nur Rizqian alias Rizky (25) warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah. Masalahnya cuma berawal dari olok-olok korban.
Korban dihabisi di jalan tanggul Sungai Woro Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Sebuah kawasan di lereng Gunung Merapi.
"Kita menemukan motif pelaku sehingga tega membunuh. Dia (pelaku) sakit hati karena sering diejek, diolok-olok, dikatain lemah," ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (29/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, selain sering diejek dan diolok-olok oleh korban, pelaku juga merasa difitnah. Fitnah itu berkaitan dengan utang uang kepada korban. "Kemudian merasa pernah difitnah bahwa punya utang, padahal yang sebenarnya punya utang itu korban pada pelaku. Itu yang membuat pelaku sakit hati," lanjut Edy.
Korban ditemukan tewas di tanggul Sungai Woro, Selasa (27/4) malam dengan kondisi luka sayat di leher."Korban motornya jatuh dan leher tersayat pisau. Kita olah TKP tetapi TKP gelap karena kanan kiri sawah sehingga tidak ada saksi," tuturnya.
Setelah itu, rinci Edy, korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi dan baru diselidiki kebiasaan serta rekan-rekan korban. Dari berbagai keterangan didapatkan kesimpulan pelaku mengarah ke tersangka Heru.
Dari pemeriksaan, pelaku selain tetangga rumah, imbuh Edy, juga merupakan teman sekampung korban. Tersangka karena dendam mengadakan janjian bertemu di lokasi.
"Pelaku janjian ketemu dengan korban di TKP, disepakati Selasa (27/4) pukul 20.30 WIB. Setelah korban di TKP, pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menghampiri dan menyayat leher korban dengan pisau dapur," ujar Edy.
Korban yang menunggu duduk di sepeda motor, jelas Edy, langsung terjatuh begitu disayat. Pelaku lalu meninggalkan lokasi dan membuang pisau. "Korban terjatuh dan ditinggal pelaku. Pelaku membuang pisau di sungai dan Rabu (28/4) siang kita cari pisaunya sampai akhirnya dapat ditemukan," kata Edy.
Selanjutnya: pelaku dijerat hukuman mati
Dalam kasus itu, terang Edy Suranta, Heru dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati.
"Kita proses dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," lanjut Edy.
Alasan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kata Edy, karena penyidik menemukan unsur perencanaan. Pelaku sudah merencanakan mulai dari tempat hingga alat eksekusinya.
"Kenapa dengan pasal pembunuhan berencana, karena pelaku yang sakit hati sudah menyiapkan sedemikian rupa, baik alat maupun tempat untuk melakukan eksekusi," ucap Edy Suranta.
Heru saat dihadirkan di Mapolres Klaten mengakui semua perbuatannya. Heru mengaku jengkel karena sering diolok-olok oleh korban.
"Saya sakit hati, sering diolok-olok dan menyuruh saya seenaknya. Saya sering dikatain lemah, sering sakit-sakitan gitu," ungkap Heru pada wartawan.
Dikatakan Heru, aksi nekatnya dilakukan dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumah. Korban hanya dihempaskan sekali di leher.
"Saya hempaskan satu kali, dia tidak sempat melawan. Pisaunya saya bawa dari rumah, saya sangat menyesal sekali," pungkas Heru.