Pembunuh Pemuda Bersimbah Darah di Klaten Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Pemuda Bersimbah Darah di Klaten Terancam Hukuman Mati

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 19:05 WIB
Jumpa pers pembunuhan pemuda di Klaten, Kamis (29/4/2021).
Jumpa pers pembunuhan pemuda di Klaten, Kamis (29/4/2021). (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Heru Prasetyo (25) yang membunuh tetangganya sendiri, Fatkhan Nur Rizqian (25) di Kabupaten Klaten Jawa Tengah terancam hukuman mati. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

"Kita tetapkan Heru Prasetyo sebagai tersangka. Kita proses dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021) siang.

Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita proses dengan pasal 340 pembunuhan dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," lanjut Edy.

Alasan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kata Edy, karena penyidik menemukan unsur perencanaan. Pelaku sudah merencanakan mulai dari tempat hingga alat eksekusinya.

ADVERTISEMENT

"Kenapa dengan pasal pembunuhan berencana, karena pelaku yang sakit hati sudah menyiapkan sedemikian rupa, baik alat maupun tempat untuk melakukan eksekusi," ucap Edy Suranta.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menambahkan pelaku telah merencanakan aksi sadisnya itu sejak pagi sebelum melakukan pembunuhan pada malam harinya.

"Malam kejadian pembunuhan, korban mau diajak bertemu dan setelah itu pelaku pulang ambil pisau. Maka yang mengatur tempat dan waktu itu pelaku, bukan si korban," papar Andriansyah.

Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya dilatarbelakangi motif utang piutang. Namun pengakuan itu masih akan dikroscek oleh ke polisi dengan ibu pelaku.

"Pengakuan pelaku, korban utang Rp 4 juta tapi sudah lama dan belum dibayar. Tapi pengakuan korban pada ibu pelaku, pelaku lah yang utang dan ini akan kita kroscek," lanjut Andriansyah.

Diberitakan sebelumnya, motif pelaku membunuh korban karena mengaku dendam sering diolok-olok dan difitnah soal utang. Menurut pengakuan pelaku, korban lah yang berutang kepadanya.

Lihat juga video 'Geger Pembunuhan Wanita di Surabaya, Mayatnya Terbungkus Kasur':

[Gambas:Video 20detik]



(skm/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads