Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebut dokumen izin penetapan lokasi (IPL) tentang pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah cacat secara substansi. Yogi menyebut seharusnya IPL untuk bendungan dan untuk quarry batuan andesit mengacu pada dua produk hukum berbeda.
"Di Desa Wadas itu tidak terdampak Bendungan Bener. Wadas hanya diambil quarry batuan andesit, artinya secara substansial ada yang cacat. Gubernur (Jawa Tengah) itu menjadikan satu kesatuan antara pertambangan quarry dengan pembangunan Bendungan Bener, sementara itu menurut kami semestinya mengacu 2 hukum yang berbeda," kata Yogi saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Yogi menyebut IPL untuk quarry harusnya mengacu UU Pertambangan. Di dalamnya ada AMDAL, izin lingkungan, izin usaha pertambangan (IUP), dan beberapa izin lainnya. Yogi menyebut syarat ini tidak ditempuh dan dia menyebut ada manipulasi hukum dengan menjadikan satu izin quarry dengan pembangunan Bendungan Bener, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semestinya dalam konteks pembangunan Bendungan Bener mengacu UU pengadaan tanah, di dalamnya tidak mengkategorikan tambang sebagai proyek untuk kepentingan umum itu yang salah kaprah, yang sering kami sebut manipulasi dalam IPL ini. Itu yang bermasalah secara substansial," tegasnya.
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) mengklaim telah memiliki semua aspek hukum untuk pertambangan quarry batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Hal itu tertuang dalam dokumen Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Kepala BBWS-SO Dwi Purwatoro menjelaskan pihaknya telah memegang IPL yang dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah No 591/41 tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018. Kemudian diperpanjang dengan SK Gubernur No 539/29 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Di dalamnya mencakup Desa Wadas sebagai lokasi untuk penambangan batu andesit sebagai material untuk Bendungan Bener.
"Jadi sebetulnya Desa Wadas menjadi bagian dari Bendungan Bener. Jadi yang dianggap ilegal itu seperti apa," kata Dwi saat ditemui di Kantor BBWS-SO, hari ini.
Dwi menegaskan jika belum memegang SK Gubernur Jawa Tengah, pihaknya tidak akan melakukan kegiatan pembangunan maupun pertambangan quarry.
"Jadi secara prinsip kami sudah punya dasar hak hukum untuk melaksanakan kegiatan baik untuk pembangunan Bendungan Bener maupun untuk pengambilan quarry di Desa Wadas. Kita tidak mungkin ilegal karena sudah punya SK dari Gubernur (Jawa Tengah)," tegasnya.
Lihat juga video 'Jokowi Resmikan Bendungan Sindang Heula: Cegah Banjir-Pembangkit Listrik':
Selengkapnya keterangan BBWS soal Bendungan Bener Purworejo...
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan mekanisme quarry batu andesit di Desa Wadas untuk material pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, juga melalui mekanisme pembebasan lahan. Pihaknya juga menepis isu jika akan menghabiskan material di Desa Wadas dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Proses penggalian ini hanya mengambil kebutuhan 8,5 juta meter kubik (material) dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun. Setelah itu, dilakukan reklamasi. Sehingga kabar yang beredar bahwa material di Wadas akan dihabiskan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen merupakan kabar bohong," tukasnya.
Pasca-penggalian, lanjut Dwi, lahan yang telah direklamasi akan dikelolakan kembali dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Lahannya nanti bisa dikelola masyarakat tapi untuk kepemilikannya itu menjadi milik pemerintah," pungkasnya.