Mahasiswa yang disidang terkait perkara demo ricuh tolak omnibus law di Semarang dituntut 3 bulan penjara. Sidang tersebut juga diiringi dengan aksi demo sejumlah mahasiswa.
Sidang dengan agenda tuntutan itu diikuti terdakwa inisial FAA dan NAA di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Luwman Edi, dalam tuntutannya di persidangan, Selasa (20/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Listyarini, usai sidang mengatakan akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa.
"Tadi terdakwa dituntut Pasal 216 KUHP, 212 KUHP, seperti tidak mematuhi perintah aparat saat diimbau tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, saksi mengatakan tidak mendengar imbauan aparat karena suara pendemo ramai," kata Listyarini.
"Kami siapkan pleidoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi," imbuhnya.
Usai pembacaan tuntutan, sidang kemudian ditunda pekan depan untuk agenda pembelaan terdakwa.
![]() |
Sementara itu, para mahasiswa melakukan aksi di lingkungan PN Semarang. Mereka membawa kertas bertuliskan, 'Bebaskan Kawan Kami' dan juga melakukan aksi tanda tangan di spanduk bertuliskan, '4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan'. Mereka menilai ada kejanggalan dalam sidang dan menilai proses tersebut merupakan pembungkaman berdemokrasi.
Untuk diketahui, demo penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Jateng berlangsung rusuh pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi diwarnai peristiwa lempar batu hingga beberapa fasilitas rusak. Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat tersangka yang akhirnya menjalani proses hukum.
(rih/ams)