Penyekatan bagi pemudik di wilayah Kabupaten Klaten difokuskan di perbatasan Jawa Tengah dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di Kecamatan Prambanan. Namun petugas menjanjikan penyekatan tidak akan dilakukan secara kaku. Bagaimana pelaksanaannya?
"Kita bersama Polri membuat posko antisipasi pelarangan mudik. Posko satu di perbatasan dengan DIY di Kecamatan Prambanan," jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Sudiarsono, kepada detikcom, di Pemkab Klaten Selasa (20/4/2021).
Sudiarsono menjelaskan Pemkab Klatenfokus di Kecamatan Prambanan sebab merupakan titik perbatasan provinsi. Sedangkan daerah lain ditangani kabupaten lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Klaten di Prambanan karena ini perbatasan provinsi. Yang lain ditangani wilayah lain, di Jawa Tengah itu ada Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Brebes dan wilayah lainnya," kata Sudiarsono.
Yang bisa melintas dari penyekatan, terang Sudiarsono, harus memenuhi persyaratan surat yang diatur pemerintah. Misalnya orang sakit, tugas ASN, orang akan melahirkan, swab dan lainnya yang harus dipenuhi.
"Kalau tidak memenuhi syarat ya dikembalikan nanti mulai tanggal 6 Mei tapi dalam rakor lintas sektoral hari ini kita usulkan mulai 1 Mei. Dasarnya kita punya SE Kemenhub 13/ 2021, ada Permenhub dan lainnya," lanjut Sudiarsono.
Khusus untuk terminal, imbuh Sudiarsono, tetap akan dibuat posko pantauan meskipun dari pusat angkutan mudik sudah ditiadakan. Posko itu untuk memantau ASN atau pegawai yang mungkin turun melaksanakan dinas.
"Kita mantau yang perjalanan dengan surat dinas. Tetap kita data dan kita periksa jika ada seperti sebelumnya," sambung Sudiarsono.
Khusus untuk pemudik lokal, terang Sudiarsono, di dalam SE Kemenhub ada pengecualian. Awalnya hanya Jabodetabek saja diijinkan.
"Awalnya hanya Jabodetabek tapi berkembang di Permenhub. Ada Surabaya Raya, ada Yogya Raya dan di Solo ada Subosukowonosraten," papar Sudiarsono.
Yang sedikit repot, tambah Sudiarsono, adalah warga di perbatasan Klaten dan DIY. Sebab ada beberapa wilayah Klaten berdekatan.
"Untuk wilayah berdekatan kita tidak akan kaku dalam penyekatan. Sebab ada orang Klaten bekerja di Yogya dan sebaliknya, misalnya orang Kemalang dan Cangkringan kan cuma dipisahkan jalan," pungkas Sudiarsono.
Tim ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito menjelaskan penyekatan dilakukan di Prambanan. Dilaksanakan Dinas dan Polri tetapi Pemkab tetap mengimbau tidak perlu mudik.
"Kita tetap imbau tidak perlu mudik, itu saja. Sebab pemerintah resmi melarang," kata Roni pada wartawan di lokasi yang sama hari ini.
Simak video 'Gibran: Boleh Bepergian Solo-Yogya Asal Jaga Protokol Kesehatan':