Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta memastikan pihaknya akan memfasilitasi advokasi keluarga ustaz berinisial FA yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Muhammadiyah Yogya akan memastikan keluarga bisa bertemu dengan FA selama pemeriksaan Densus 88.
"Sesuai arahan tidak bisa menggunakan MHH (Majelis Hukum dan HAM). Kami hanya memberikan fasilitasi saja kepada keluarga," ujar Ketua PDM Kota Yogyakarta Akhid Widi Rakhmanto, dihubungi Senin (12/4/2021).
Akhid mengatakan pendampingan tersebut diberikan agar hak-hak dari keluarga bisa tetap terpenuhi selama FA menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ambilkan beberapa personel dari MHH yang bersedia untuk memberikan advokasi. Jadi, sifatnya umum seperti fasilitasi advokasi terhadap yang lain," katanya.
Akhir mengatakan pendampingan advokasi ini juga sering mereka berikan kepada masyarakat umum, bukan hanya bagi warga Muhammadiyah saja. Tapi, siapa pun bisa mendapatkan fasilitasi advokasi dari MHH.
"Karena memang personel MHH ini berasal dari beberapa lembaga bantuan hukum. Mereka bisa beracara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhid mengakui FA memiliki kartu tanda keanggotaan di Muhammadiyah. Namun, FA diketahui tidak pernah aktif di kepengurusan maupun di kegiatan Muhammadiyah.
"Punya nomor baku, dan maaf (FA) tidak aktif," tegas Akhid.
Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Suryowijayan, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta, Jumat (9/4). Penggeledahan itu dilakukan setelah Densus menangkap FA dan istrinya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (8/4), saat mereka baru tiba dari Turki.
(ams/sip)