Mayat Wanita di Waduk Sragen Korban Pembunuhan, Polisi: Menolak Diajak Intim

Mayat Wanita di Waduk Sragen Korban Pembunuhan, Polisi: Menolak Diajak Intim

Andika Tarmy - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 11:29 WIB
Jumpa pers kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Waduk Kembangan, Sragen, Senin (12/4/2021).
Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen. (Foto: dok Humas Polres Sragen)
Sragen -

Misteri tewasnya S (21), yang ditemukan mengambang di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, akhirnya terungkap. Korban diduga dibunuh oleh rekannya sendiri dengan cara didorong masuk ke dalam waduk.

"Alhamdulilah dalam kurun waktu kurang dari 12 jam kita telah berhasil mengamankan pelakunya. Pelakunya rekan korban sendiri, berinisial ES, warga Kecamatan Kedawung," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Ardi, sapaan akrabnya, mengatakan, pembunuhan ini berawal saat korban melakukan pesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Tersangka ES juga ikut dalam pesta miras yang digelar di seputaran Waduk Kembangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pesta miras itu dilakukan Sabtu malam. Saat itu korban mengalami cekcok dengan salah satu rekan wanitanya sehingga kemudian memisahkan diri dari kelompok dan bergeser ke TKP," terangnya.

Tak lama tersangka kemudian menyusul korban. Saat itulah tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim.

ADVERTISEMENT

"Korban disusul oleh pelaku ES yang mana pelaku mengajak untuk berhubungan intim namun ditolak oleh korban," imbuh Ardi.

Tersangka juga sempat mengancam menceburkan korban ke dalam waduk jika tidak menuruti kemauannya. Namun karena korban terus menolak, tersangka nekat mendorong korban ke dalam waduk.

"Dan akhirnya kejadian itu terjadi (diceburkan ke waduk)," ungkapnya.

Ardi menyebut, karena kondisi terpengaruh minuman keras, korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri. Korban pun tewas hingga mayatnya ditemukan warga keesokan harinya.

"Karena kondisi korban saat itu tidak dalam kondisi fit akibat terpengaruh minuman keras, korban tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri, maka korban meninggal dan keesokan harinya jenazah korban ditemukan," kata Ardi.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sragen. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ardi.

Tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen mengaku mendorong korban ke dalam waduk. Tindakannya dilakukan karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

"Kula jorokne (saya dorong). Belum sempat berhubungan," ujarnya.

Simak juga 'Mayat Bayi Diduga Diseret Anjing Gegerkan Warga Tasikmalaya':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads