Fakta-fakta Tragis Kematian Remaja di Klaten Usai Latihan Silat

ADVERTISEMENT

Round-Up

Fakta-fakta Tragis Kematian Remaja di Klaten Usai Latihan Silat

Achmad Syauqi - detikNews
Sabtu, 10 Apr 2021 07:35 WIB
Rilis kasus tewasnya remaja MRS (15) usai latihan silat di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021)
Jumpa pers kasus kematian remaja usai latihan silat di Klaten. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Seorang remaja berinisial MRS (15) tewas usai mengikuti latihan silat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (3/4). Setelah jasad korban diautopsi dan beberapa saksi diperiksa, sejumlah fakta terungkap.

Awalnya korban yang merupakan warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper ini mengikuti silat pada Sabtu (3/4) setelah magrib. Keluarga kemudian mulai cemas saat korban tak juga pulang hingga dini hari. Hingga akhirnya seorang warga mengabarkan korban telah meninggal dunia pada keesokan harinya.

Keluarga mencurigai ada yang tak beres dengan tewasnya MRS dan melapor ke polisi pada hari yang sama.

Jasad korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara sebelum akhirnya dimakamkan pada malam harinya. Pada saat itu, ada belasan orang yang diperiksa polisi sebagai saksi kematian MRS.

Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Senin (5/4). Tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkap penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan para saksi, sebatang kayu dan pakaian korban.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dokter forensik RS Bhayangkara. Dari keterangan dokter ditemukan ada tanda kekerasan benda tumpul pada jasad korban.

Keenam tersangka tersebut merupakan pihak yang melatih korban MRS. Namun, dalam perguruan tersebut istilahnya warga.

"Jadi yang melatih korban, mereka namanya warga. Ya seperti senior-junior begitulah dan ini yang dewasa kira tahan tetapi yang anak di bawah umur tidak," lanjut Andriansyah, kepada detikcom, Senin (5/4).

Andriansyah mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Polisi kemudian mengungkap penyebab kematian MRS pada Jumat (9/4). Korban ternyata sempat dipukul di bagian punggung dan dada oleh para tersangka.

"Untuk hasil pemeriksaan beberapa pelaku, memang pukulan dilakukan pada dada dan punggung. Ada yang tangan kosong ada yang pakai barang bukti tongkat kayu," kata Andriansyah.

Keenam tersangka itu, ujar Andriansyah, dijerat dengan pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. Keenam orang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi mengungkap pernah ada kasus sama yang terjadi di Klaten tahun lalu...



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT