"Dari keterangan para pendampingnya, warga yang mundur itu menerima ganti ruginya bervariasi. Ada yang menerima Rp 1,2 miliar lalu dibagi-bagi dengan saudara, yang jelas paling kecil ada yang menerima Rp 80 juta dan sampai Rp 400 juta. Jadi merasa cukup (sehingga mundur dari KPM PKH)," ungkap Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Kabupaten Klaten, Theo Markis, kepada detikcom, Kamis (8/4).
Theo menjelaskan sampai saat ini sudah ada 15 KPM yang bersedia mengundurkan diri sebagai penerima. "Sudah ada 15 KPM penerima PKH yang mundur. Semuanya dari Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo," kata Theo.
Menurut Theo, dari jumlah itu menyatakan bersedia mundur setelah menerima uang ganti rugi proyek jalan tol tidak secara serentak. Persetujuan mundur itu bertahap. "15 keluarga sudah bersedia mengundurkan diri. Tiga orang di antaranya tanda tangan hari ini," lanjut Theo.
Dijelaskan Theo, di Desa Kapungan total dari pendataan sebenarnya ada 20 keluarga penerima PKH. Namun dari 20 KPM itu baru 15 KPM yang menyatakan mundur. "Lima (KK) lainnya masih terus dilakukan edukasi, dan semoga juga mengedukasi warga lainnya," sambung Theo.
Saat ini tim pendampingan PKH Klaten masih melakukan inventarisasi penerima PKH yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Jumlahnya sementara ada 27 keluarga.
"Kita sedang inventarisasi sementara ada 27 KPM penerima yang menerima ganti rugi proyek jalan tol. Jumlah itu semua baru di Kecamatan Polanharjo tetapi ada beberapa desa, meliputi Desa Kapungan, Kranggan, Glagahwangi, Keprabon dan Kauman," imbuh Theo.
Kepala Desa Kapungan, Fauzi, membenarkan informasi tersebut. "Ya 15 keluarga, 12 KPM kemarin dan yang tiga baru hari ini. Ini nanti tidak dibawa ke musyawarah desa sebab PKH langsung pusat," jelas Fauzi.
Lihat juga Video: PKH, BLT, dan BPNT Ditargetkan Tersalurkan di Akhir Maret
(mbr/mbr)