Pakar Tidak Setuju Larangan Mudik, Harusnya Bagaimana?

Round-Up

Pakar Tidak Setuju Larangan Mudik, Harusnya Bagaimana?

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 08:00 WIB
Akibat larangan mudik membuat Terminal Tanjung Priok, Jakarta, sepi dari aktivitas. Begini penampakannya.
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama)
Semarang -

Larangan mudik kembali dilakukan Pemerintah di saaat pandemi COVID-19 yang belum usai. Di Jawa Tengah titik-titik penyekatan sudah disiapkan, meski demikian pakar transportasi menilai pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan lagi.

Larangan mudik untuk masa Idul Fitri itu tertuang lewat peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Menanggapi aturan larangan mudik, di Jawa Tengah disiapkan 85 pos penyekatan yang 14 diantaranya berada di perbatasan antar Jawa Tengah dengan provinsi lain yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jateng-jabar
1. Tol Pejagan
2. Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes
3. Selatan: Patimuan, Cilacap.

Jateng-DIY
4. Jalur Selatan di Bagelen, Purworejo
5 . Jalur Tengah di Salam , Magelang
6. Selatan di Prambanan, Klaten.

ADVERTISEMENT

Jateng-Jatim
7. Tol Sragen
8. Pantura di Sarang, Rembang
9. Cepu, Blora
10. Selatan ada di Cemorokandang, Karanganyar
11. Nambangan, Wonogiri
12. Sambungmacan, Sragen.

"Dua lagi Cilacap (Mergo) dan Banyumas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4).

Dalam SE Menhub tersebut ada pengecualian untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan idul fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan.

"Tol dan arteri akan disekat.Plat B akan kami kembalikan. Antar kota saja silakan. Provinsi saja, dari Jakarta, Jatim, Jabar, DIY tidak boleh masuk. Sama tahun lalu, penyekatan," jelas Rudy.

Selanjutnya: pakar transportasi sodorkan alternatif tanpa melarang mudik

Simak Video: Ini Kendaraan dan Warga yang Boleh-Tidak Boleh Mudik via Darat

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu Pakar transportasi nasional, Djoko Setijowarno, menilai larangan mudik itu akan memberatkan para pekerja lepas dengan upah mingguan. Mereka terpaksa tinggal di daerah tempat bekerja tanpa penghasilan.

"Bagi pekerja konstruksi penghasilan mingguan di manapun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa lebaran. Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan," ujar Djoko kepada wartawan di Solo, Kamis (8/4).

"Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut. Padahal, penghasilan mingguan hanya cukup menutup kebutuhan hidup dirinya di perantauan dan dikirim keluarga di kampung halaman selama seminggu," lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar frasa 'larangan' Diganti saja dengan 'pengaturan' dan 'pengendalian'. Hal itu karena masyarakat sudah mulai jenuh dengan larangan-larangan di masa pandemi.

"Frasa larangan diganti dengan pengaturan dan pengendalian karena masyarakat sudah alergi dengan frasa larangan. Jadi cukup dengan pengaturan saja," ujarnya.

Kemudian ia mengusulkan yang mengeluarkan aturan lebih baik Satgas Penanganan COVID-19. Hal itu juga berkaitan dengan satgas yang sudah membagi kategori zona kerawanan penyebaran COVID-19. Karena komentar atau aturan dari beberapa daerah kadang berbeda.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Univ SoegijapranataDjoko Setijowarno (Foto: Edi Wahyono)

"Lha ini menteri-menteri tertentu berkomentar dan berbeda-beda pula. Para menteri terkait dan para kepala daerah cukup memberi atau menyampaikan masukan secara senyap atau tertulis kepada ketua satgas, kemudian diproses dan terbitlah aturan dari satgas. Mestinya begitu saja," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.

Ia menawarkan ada negara yang bisa ditiru soal aturan keluar masuk daerah namun tanpa larangan, yaitu Singapura. Di sana tidak dilarang masuk negaranya namun ada aturan karantina 14 hari dan jika positif Corona harus ke rumah sakit dengan biaya sendiri.

"Mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, disuruh masuk RS dengan biaya sendiri. Aturan ini membikin siapapun yang akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang di masa pandemi ini," ujar Djoko.

Halaman 2 dari 2
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads