Motif dan modus pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo yang dilakukan NAF (22) akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku tega menghabisi Dessy Sri Diantary (22) dan Takdir Sunariati (21) karena ingin menguasai harta korban. Sebelum meregang nyawa, korban sempat dicekoki minuman beracun.
"Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban yaitu sepeda motor," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, dalam keterangannya Selasa (6/4/2021).
Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF lantas membawa motor korban pertama yaitu Dessy Sri Diantary, warga Gadingan, Wates, untuk selanjutnya dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Saat ini barang bukti motor dalam pencarian personil Polres Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara motor milik korban kedua Takdir Sunariati warga Sendangsari, Pengasih, disembunyikan di parkiran Stasiun Wates. "Untuk motor korban TS (Takdir Sunariati) sudah kami amankan," terang Yulianto.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jefri mengatakan kedua korban dibunuh dengan cara yang hampir sama, yaitu melalui racun dalam minuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat memberikan korban minuman bersoda yang telah dicampur obat sakit kepala. Hal itu menyebabkan korban kejang-kejang dan tak berdaya.
Di saat itu juga kepala korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan matinya korban dengan luka memar dan pendarahan bilik otak bagian kepala sisi belakang sehingga menyebabkan penekanan pusat pernafasan dan mati lemas (asfiksia).
Jefri menjelaskan jajaran Polres Kulon Progo masih mendalami kasus ini. Dua tim khusus yakni Tim Buser dan Tim Mawar Polres Kulon Progo telah diterjunkan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Dua tim itu bertugas mencari tahu apakah ada motif lain di luar keinginan NAF menguasai harta korban dan keterlibatan orang lain di luar pelaku. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya korban lain. "Semua itu masih kami dalami," ucap Jefri.
Diberitakan sebelumnya Takdir Sunariati ditemukan tak bernyawa di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) malam. Belakangan diketahui tewasnya perempuan itu karena dibunuh oleh NAF, warga Tawangsari, Pengasih.
Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo, tersangka mengaku jadi pelaku pembunuhan Dessy Sri Diantary di Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3/2021).
Atas perbuatannya NAF akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan maka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak juga Video: Pembunuh Berantai Habisi 2 Wanita di Bogor Ditangkap, Ini Motifnya