Wanita Ini Curi Mobil Carter Usai Beri Air Campur Obat Mata ke Sopirnya

Wanita Ini Curi Mobil Carter Usai Beri Air Campur Obat Mata ke Sopirnya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 18:05 WIB
Wanita di Semarang racuni sopir mobil carter pakai obat tetes mata, Selasa (6/4/2021).
Wanita di Semarang racuni sopir mobil carter pakai obat tetes mata, Selasa (6/4/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polisi menangkap seorang wanita yang membawa kabur satu unit mobil carter di Semarang, Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku bernama Dinda (28) ini memberi air yang dicampur obat mata pada sopirnya terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan (korban) didatangi perempuan, dia diminta antar ke Pekalongan. Terjadi komunikasi antara sopir atau pengemudi rental dengan wanita ini. Sepakat hampir Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Namun ternyata Dinda meminta diantar ke beberapa tempat dari Pati hingga Kudus. Kemudian saat melintas lagi di Kota Semarang, Dinda memberikan minuman yang telah dicampur obat mata kepada korban ketika sedang beristirahat di sebuah SPBU pada tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akibatkan pengemudi ini pusing dan sakit perut," ujarnya.

Pelaku yang tak bisa mengendarai mobil ini akhirnya memanggil sopir taksi online. Tanpa tahu alasannya, sopir taksi online itu mengantarkan korban dan pelaku ke rumah sakit dengan mobil korban.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah sakit. Setelah itu, masih diantar sopir taksi online yang tak tahu apa-apa, pelaku meninggalkan rumah sakit tersebut dengan mobil korban.

"Ketika korban sadar ternyata sudah ada di rumah sakit," lanjut dia.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Pelaku ditangkap polisi pada hari yang sama.

"Dilakukan penyelidikan dan amankan perempuan ini dan tetapkan tersangka terkait pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, " ujar Indra.

Dinda ternyata merupakan residivis kasus pencurian mobil dengan modus membius korban dan divonis 5 tahun penjara.

"Sudah melakukan kejahatan yang sama di Kudus. Dia juga residivis pernah melaksanakan pidana penjara 5 tahun kasus pencurian. Yang bersangkutan baru keluar dari Lapas Wanita bulan April 2020," katanya.

Dinda yang dihadirkan dalam jumpa pers ini tampak terus menunduk. Dia mengakui pernah melancarkan aksi serupa di Kudus. Mobil hasil kejahatannya dia jual seharga Rp 10 juta.

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads