Hakim PN Surakarta menolak permohonan praperadilan terkait Arkham Mukmin yang memposting komentar negatif menyinggung jabatan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Pemohon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 berencana mengajukan gugatan praperadilan kedua.
"Atas ditolaknya praperadilan yang kami ajukan kami menghormati putusan hakim. Langkah berikutnya kami akan berusaha, berkoordinasi dan bertemu dengan Arkham Mukmin untuk mengajukan praperadilan kedua," kata Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (6/4/2021).
Boyamin bercermin pada pengajuan praperadilan kasus tabrak lari di Manahan Solo yang juga ditolak hakim karena tak melibatkan keluarga korban. Sehingga kali ini dia akan melibatkan Arkham Mukmin dalam rencana gugatan praperadilan kedua nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu penjemputan, pengamanan, penangkapan atau memang hanya Arkham Mukmin datang sendiri secara sukarela," ujarnya.
Sebagaimana dalam persidangan yang digelar di PN Solo hari ini, hakim tunggal Sunaryanto menolak gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan hakim adalah pemohon tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak ketiga yang mengajukan gugatan tersebut.
Menimbang sesuai dengan pasal 79 KUHAP oleh karena para pemohon bukan sebagai tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penangkapan.
"Maka tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini. Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," urai Sunaryanto di persidangan.
(sip/ams)