Ini Tampang Pembunuh Sadis yang Habisi 2 Wanita Muda Kulon Progo

Ini Tampang Pembunuh Sadis yang Habisi 2 Wanita Muda Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 13:50 WIB
Tersangka NAF pelaku pembunuhan 2 wanita muda di Kulon Progo saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (5/4/2021)
Tersangka pembunuhan 2 wanita muda di Kulon Progo, NAF saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

NAF (22), pria yang tega menghabisi nyawa dua wanita muda di Kulon Progo ternyata residivis kasus pencurian dan pemerasan pada 2018 silam. NAF juga diketahui merupakan pengangguran.

"Yang bersangkutan (pelaku) ini pernah nyuri burung dan pemerasan tahun 2018. Kasusnya sudah vonis dan menjalani hukuman 8 bulan penjara, hingga akhirnya keluar 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (5/4/2021).

Munarso menerangkan NAF berdomisili di Tawangsari, Pengasih dan tinggal bersama orang tuanya. Namun pemuda pengangguran itu jarang di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ini jarang sekali di rumah, lebih sering keluar," jelasnya.

Sementara itu, selama jumpa pers NAF terlihat terus menundukkan kepalanya dan terdiam. Dengan tangan diborgol, mata pemuda pengangguran ini menunjukkan tatapan kosong.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya wartawan alasan melakukan aksi pembunuhan, pemuda berpostur kurus dan rambut ikal itu tidak memberikan jawaban. Mulutnya yang terbungkus masker itu bungkam, hingga akhirnya dibawa petugas kembali ke ruang tahanan.

Sebelumnya diberitakan, NAF mengakui melakukan pembunuhan kejinya terhadap dua wanita muda di Wisma Sermo, Pengasih pada Selasa (23/3) dan Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, Jumat (2/4). Di TKP pertama, NAF menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates dengan cara diracun dan dibenturkan kepalanya di lantai.

Kemudian korban di TKP kedua, bernama Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Untuk modus di TKP ini masih dalam proses pendalaman polisi.

Tersangka pembunuhan wanita berkaki palsu di Kulon Progo, Sabtu (3/4/2021).NAF, tersangka pembunuhan wanita berkaki palsu di Kulon Progo. (Foto: dok Humas Polres Kulon Progo)

Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama meliputi sepeda motor, ponsel helm, anting, dompet dan tas kecil sedangkan barang yang hilang dari korban kedua meliputi sepeda motor, ponsel dan dompet.

Atas perbuatannya NAF akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. NAF terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads