NAF (22), pria yang tega menghabisi nyawa dua wanita muda di Kulon Progo ternyata residivis kasus pencurian dan pemerasan pada 2018 silam. NAF juga diketahui merupakan pengangguran.
"Yang bersangkutan (pelaku) ini pernah nyuri burung dan pemerasan tahun 2018. Kasusnya sudah vonis dan menjalani hukuman 8 bulan penjara, hingga akhirnya keluar 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (5/4/2021).
Munarso menerangkan NAF berdomisili di Tawangsari, Pengasih dan tinggal bersama orang tuanya. Namun pemuda pengangguran itu jarang di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ini jarang sekali di rumah, lebih sering keluar," jelasnya.
Sementara itu, selama jumpa pers NAF terlihat terus menundukkan kepalanya dan terdiam. Dengan tangan diborgol, mata pemuda pengangguran ini menunjukkan tatapan kosong.
Saat ditanya wartawan alasan melakukan aksi pembunuhan, pemuda berpostur kurus dan rambut ikal itu tidak memberikan jawaban. Mulutnya yang terbungkus masker itu bungkam, hingga akhirnya dibawa petugas kembali ke ruang tahanan.
Sebelumnya diberitakan, NAF mengakui melakukan pembunuhan kejinya terhadap dua wanita muda di Wisma Sermo, Pengasih pada Selasa (23/3) dan Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, Jumat (2/4). Di TKP pertama, NAF menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates dengan cara diracun dan dibenturkan kepalanya di lantai.
Kemudian korban di TKP kedua, bernama Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Untuk modus di TKP ini masih dalam proses pendalaman polisi.
![]() |
Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama meliputi sepeda motor, ponsel helm, anting, dompet dan tas kecil sedangkan barang yang hilang dari korban kedua meliputi sepeda motor, ponsel dan dompet.
Atas perbuatannya NAF akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. NAF terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(ams/sip)