Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Sadis 2 Wanita Muda Kulon Progo

Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Sadis 2 Wanita Muda Kulon Progo

Jalu Rahmad Dewantara - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 12:36 WIB
Jumpa pers kasus pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo, Senin (5/4/2021).
Jumpa pers kasus pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo, Senin (5/4/2021). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Seorang pemuda berinisial NAF (22) tega menghabisi nyawa dua perempuan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu yang berbeda. Polisi belum bisa memastikan motif di balik pembunuhan keji itu.

"Terkait itu (motif) saat ini masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku mengambil barang milik korban, sementara baru itu. Apakah nanti ada motif lain, kita tunggu hasil pemeriksaan dengan pelaku maupun saksi," terang Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (5/4/2021).

NAF melakukan aksi pembunuhan di dua lokasi, yakni Wisma Sermo, Pengasih pada Selasa (23/3) dan Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, Jumat (2/4). Di TKP pertama, NAF menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary (22) warga Wates, sdangkan korban di TKP kedua, bernama Takdir Sunariati (21) warga Pengasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menghabisi nyawa, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama meliputi sepeda motor, ponsel, helm, anting, dompet dan tas kecil.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku jalan-jalan naik sepeda motor milik korban. Motor itu yang diambil pelaku," jelas Yulianto.

ADVERTISEMENT

Adapun barang yang hilang dari korban kedua meliputi sepeda motor, ponsel dan dompet. Disinggung adanya tindak pelecehan seksual terhadap korban, Yulianto belum bisa mengungkapnya, sebab hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pembunuhan dua wanita muda ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan pelaku NAF akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Hukuman maksimal pidana 15 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Takdir Sunariati ditemukan tak bernyawa di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4) malam. Belakangan diketahui tewasnya perempuan itu karena dibunuh oleh NAF, warga Tawangsari, Pengasih.

Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo, tersangka juga mengaku jadi pelaku pembunuhan Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo di Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3).

Simak juga 'Eksklusif! Pengakuan Rian si Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads