Tim Densus 88 Antiteror menggeledah Kantor Syam Organizer di Jalan Suryodiningratan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemarin. Ketua RW setempat mengungkap Direktur Syam Organizer sempat mengurus izin domisili pada 2018.
"Pernah datang ke rumah, tanggalnya 14 Agustus 2018. Mereka mengurus izin domisili," kata Ketua RW 08, Kalurahan Kumendaman, Kemantren Mantrijeron, Muji Raharjo, kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Sosok yang mengajukan izin saat itu yakni Direktur Syam Organizer Wahyu Hidayat. "Iya betul (Wahyu Hidayat)," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji menjelaskan ada beberapa berkas yang dia tandatangani saat itu. Salah satunya berkas izin domisili.
"Karena hanya kantor. Tidak mengganggu (kalau) aktivitas perkantoran," kata dia.
Dia mengungkap kantor Syam Organizer ini merupakan pindahan dari Jalan Sisingamangaraja, Mergangsan. Jadi, perizinannya hanya soal izin lingkungan dan domisili hingga ke kelurahan.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan tersebut berlangsung pada pukul 13.30-18.00 WIB, Minggu (4/4/2021). Selama penggeledahan itu sepanjang ruas Jalan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta ditutup selama lima jam.
Ketua RT setempat, Setyo Karjono, yang ikut menjadi saksi penggeledahan itu mengungkap ada juga seorang perwakilan dari warga yang diminta menjadi saksi.
Dia menerangkan Densus 88 menggeledah semua ruangan yang ada di kantor Syam Organizer yang berlantai dua tersebut. Setyo menyebut semua dokumen yang ada diperiksa dan diangkut oleh Densus 88.
"Mereka periksa dengan teliti. Ada dokumen, komputer, laptop sama semacam kaleng (kotak infak), satu truk penuh," kata Setyo kepada wartawan kemarin.
Setyo menambahkan pengelola Syam Organizer dikenal tertutup dan tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. Padahal mereka sudah menempati kantor tersebut hampir 1,5 tahun.
Lihat juga video '500 Kotak Amal Milik Terduga Teroris di Sumut Ditemukan!':