Polisi Sebut Boyamin Cs Tak Berhak Gugat Kasus Komentar Negatif ke Gibran

Polisi Sebut Boyamin Cs Tak Berhak Gugat Kasus Komentar Negatif ke Gibran

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:12 WIB
Kuasa hukum tergugat membacakan eksepsi di sidang Praperadilan kasus komentar negatif ke Gibran di PN Solo, 30/3/2021
Kuasa hukum tergugat membacakan eksepsi di PN Solo, 30/3/2021. (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Solo -

Sidang praperadilan kasus postingan Arkham Mukmin yang menyinggung jabatan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Pihak kepolisian sebagai tergugat menyebut penggugat tak punya legal standing melakukan gugatan dalam kasus tersebut.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto dengan agenda pembacaan jawaban permohonan (eksepsi) molor hampir satu jam dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB. Sidang baru dibuka oleh hakim pukul 10.59 WIB dan tergugat diminta menyampaikan jawaban atau eksepsinya.

Salah satu kuasa hukum tergugat Kapolresta Surakarta Kombes Adi Safri Simanjuntak yakni AKP Ibnu Suka, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon cacat. "Permohonan praperadilan pemohon cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," kata Ibnu di persidangan di PN Surakarta, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, permohonan pemohon juga dinilai cacat karena obscuur libel/kabur/tidak jelas/error in objecto. Dengan pertimbangan tersebut, termohon pun berharap hakim menolak permohonan.

"Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut, menerima eksepsi, menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan praperadilan karena cacat formal. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pemohon," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu Ibnu juga mengguraikan kronologi kasus postingan Arkham Mukmin tersebut di hadapan majelis hakim.

Usai menyampaikan isi eksepsi sebanyak tujuh halaman selanjutnya, hakim Sunaryanto menanyakan kepada pemohon apakah akan menanggapi jawaban atau replik yang akan diajukan oleh pemohon.

"Apakah akan ada replik atau masih seperti semula langsung pembuktian?," tanya Sunaryanto. Pihak pemohon pun mengatakan tidak akan mengajukan replik dan langsung mendatangkan ahli pidana pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (31/3).

Selanjutnya: tanggapan penggugat terkait jawaban polisi tersebut

Dengan begitu, Hakim Sunaryanto pun menutup sidang praperadilan tepat pukul 11.18 WIB.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto, mengatakan setelah mendengar jawaban dari termohon ternyata Arkham ini sudah menghapus komentarnya di media sosial.

"Tetapi termohon tadi menyampaikan tetap mengundang Arkham tetap hadir di kepolisian. Ini kan jadi aneh juga, karena sesuai SE Kapolri itu kan ketika seseorang sudah menghapus itu kan harusnya selesai," katanya.

"Memang di dalam SE disebutkan pendekatan secara preemtif dan persuasif. Dan tujuannya adalah untuk mengedukasi, lha ini ternyata tetap dipanggil dan disuruh membuat surat pernyataan bermaterai dan membuat video permohonan maaf," ucapnya.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi bukti kalau termohon memang sudah kebablasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan pria asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin, yang sempat ditangani Polresta Solo terkait unggahan komentar menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Yayasan Mega Bintang Solo meminta Polresta Solo merehabilitasi dan memulihkan nama baik Arkham. "Ada potensi dia trauma karena apa pun sempat diambil dari tempatnya dan diberitakan kemudian bahkan minta maaf ditayangkan dalam bentuk video begitu," kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (23/3).

Halaman 2 dari 2
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads