Penggugat Praperadilan Soal Komentar Negatif Gibran Singgung Kasus Mahfud Md

Penggugat Praperadilan Soal Komentar Negatif Gibran Singgung Kasus Mahfud Md

Ari Purnomo - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 13:45 WIB
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman saat ditemui di PN Surakarta, Senin (29/3/2021)
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman saat ditemui di PN Surakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Solo -

Sidang perdana praperadilan kasus komentar Arkham Mukim yang menyinggung soal jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini. Pihak penggugat, Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman bakal menjadikan kasus penghina Mahfud Md menjadi bukti di persidangan.

Sidang perdana ini digelar lebih kurang 25 menit dan diketuai hakim tunggal Sunaryanto. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (30/3) besok dengan agenda pembacaan jawaban tergugat dalam hal ini pihak Kapolresta Solo.

"Kami akan jadikan sebagai bukti kejadian Pak Mahfud Md dipertemukan dengan orang yang menghina di kantornya," kata Boyamin usai sidang kepada wartawan ditemui di PN Solo, Senin (29/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyebut seharusnya polisi bisa mengambil langkah sebagai mediator. Sehingga kedua belah pihak terkait bisa dipertemukan dan berkomunikasi.

"Mestinya dalam melakukan tindakan oleh kepolisian, satu Pak Mahfud Md ada yang diduga menghina, itu polisi memediatori untuk dipertemukan dengan Pak Mahfud Md dan terjadi maaf-memaafkan," urainya.

ADVERTISEMENT

Boyamin juga menyoroti kasus komentar Arkham Mukim yang menyinggung jabatan Gibran, di mana polisi tidak melakukan mediasi lebih dulu. Namun, langsung meminta klarifikasi dari Arkham.

"Artinya ini semakin ada bukti bahwa apa yang dilakukan oleh Polresta Surakarta tidak sesuai dengan SE nomor 2/II tahun 2021. Di mana itu dipertemukan kalau diduga ada sesuatu yang tidak mengenakkan atau menghina. Dan syaratnya sebenarnya ada laporan," tutur Boyamin.


Boyamin menyebut pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum pidana. Boyamin juga mengaku bakal mengusahakan untuk menghadirkan ahli Bahasa Indonesia.

"Kami menyiapkan ahli pidana yang merupakan alumni UNS, nanti kita tunggu di hari Rabu (1/4). Saya juga sedang berusaha mencari ahli Bahasa Indonesia," tuturnya.

Simak Video: Sidang Praperadilan Penangkapan Komentar Negatif ke Gibran Digelar

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads