Polisi menciduk pria inisial AN (27), warga Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, karena menganiaya neneknya yakni S (81). Penganiayaan dilakukan AN karena S bicara menggunakan nada tinggi.
Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo mengatakan kejadian yang terjadi pada Jumat (19/3) itu berawal saat S hendak mengambil pakaian di rumah AN. Akan tetapi, S justru mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.
"Pada saat mengambil baju (di rumah AN), korban malah dilempar sandal jepit oleh pelaku," kata Sunaryo saat dihubungi wartawan, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal itu tidak membuat korban berhenti mengambil pakaiannya yang disimpan di rumah AN. Sunaryo menyebut, untuk kedua kalinya korban mengambil pakaian yang tersisa dengan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada AN.
"Tak terima dengan omelan itu, pelaku emosi lalu mendatangi dan menarik rambut korban hingga jatuh terduduk di lantai," ucapnya.
Tindakan AN itu membuat S mengalami patah tulang di bagian panggul bagian kanan dan harus mendapat penanganan di RSUD Wonosari. Mendapati hal tersebut keluarga korban melaporkannya ke polisi. Sedangkan AN sendiri ternyata sudah melarikan diri ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Tapi untuk pelaku sudah kami amankan beberapa waktu lalu," katanya.
Dia menambahkan, saat ini kasus penganiayaan itu masih dalam proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, S adalah nenek tiri dari AN dan keduanya sempat tinggal satu atap.
"Untuk kasus ini tetap dilanjut karena dari pihak keluarga ngotot agar kasus ini diteruskan. Saat ini untuk pelaku masih dititipkan di tahanan Polres Gunungkidul," ucapnya.
(rih/ams)