Komplotan maling membobol kantor notaris/PPAT di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah. Tersangka mengaku menjual dokumen-dokumen penting yang mereka gasak dari kantor notaris tersebut.
"Total komplotan ini beraksi di tiga lokasi, yakni kantor notaris, rumah makan dan balai desa. Dua TKP dilakukan dalam semalam, sementara TKP balai Desa Kacangan merupakan hasil pengembangan penyelidikan," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (24/3/2021).
Tersangka yang ditangkap yakni Esti Widodo (26) warga Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali. Sementara seorang tersangka lain Adang (26) saat ini ditahan di Polres Boyolali juga karena kasus pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan pengungkapan dari Polsek Sumberlawang, tersangka satu komplotan terdiri dari dua orang. Yang satu berhasil kita tangkap, satu tersangka lagi ditahan di Polres Boyolali," terangnya.
Ardi menyebut, di rumah makan, tersangka menggasak dua unit laptop, TV, mesin kasir, ponsel dan uang tunai Rp 4 juta. Kemudian di balai Desa Kacangan, pelaku membawa satu unit komputer desktop all in one dan laptop.
"Di kantor notaris, kedua tersangka berhasil menggasak laptop, hardisk CCTV, flashdisk dan satu tas berisi dokumen-dokumen penting. Total kerugian di ketiga lokasi sekitar Rp 60 juta," terangnya.
Ardi menambahkan, antara kantor notaris dengan rumah makan letaknya berdampingan. Tersangka membobol kedua TKP dengan merusak kunci gembok menggunakan kunci L.
"Tersangka bersaksi antara jam 22.00-24.00 WIB. Keduanya dibobol karena lokasinya berdampingan. Sementara TKP balai desa terungkap, usai tersangka kita periksa," imbuh Ardi.
Ardi menyebut berkas maupun dokumen yang dicuri dari kantor notaris diduga bukan target utama pencurian. Namun, tersangka mengaku dokumen yang dicuri dari kantor notaris tersebut sudah laku dijual.
"Dijual sama temen saya yang ditahan di Boyolali. Saya nggak tahu ke mana jualnya," ujar tersangka Esti Widodo tanpa merinci dokumen yang berhasil dijual tersebut.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sragen. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ams/sip)