Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Hamzah, Dipecat Partai Tapi Tak Bisa Di-PAW

Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Hamzah, Dipecat Partai Tapi Tak Bisa Di-PAW

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 14:45 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Yogyakarta -

Kasus pemecatan Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat (PD) mirip dengan Fahri Hamzah saat dipecat oleh PKS. Kendati sudah dipecat, saat itu Fahri masih duduk manis jadi Wakil Ketua DPR.

Berkaca dari kasus itu, Jhoni Allen juga memiliki peluang yang sama. Hal itu pun diamini oleh pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati.

"Bisa jadi ke sana arahnya (seperti Fahri Hamzah)," kata Mada saat dihubungi wartawan, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, memang akhirnya terjadi proses dengan yudisialisasi politik. Artinya ada proses hukum untuk permasalahan politik. Proses ini pun yang nantinya juga diyakini akan ditempuh oleh Jhoni Allen.

"Yudisialisasi politik ini yang tentu saja dari pengalamannya Fahri Hamzah tidak menyelesaikan persoalan karena terbukti Fahri menjabat sampai periode jabatannya habis meskipun PKS memecat Fahri," urainya.

"Proses yudisialisasi politik yang kemarin dilakukan Pak Fahri itu juga akan menjadi jalur yang ditempuh oleh Pak Jhoni," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, kata Mada, harusnya yudisialisasi politik tidak menjadi solusi satu-satunya untuk permasalahan konflik internal partai.

"Jadi karena ini masalah internal partai yang bisa menyelesaikan masalah internal ya partai sehingga proses negosiasi, komunikasi itu yang perlu lebih dikedepankan ketimbang yudisialisasi politik," sebutnya.

Lebih lanjut, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini mengingatkan jika nanti Jhoni menempuh jalan yang sama seperti Fahri Hamzah, maka yang menjadi pertanyaan yakni Jhoni akan mewakili siapa. Sebab, anggota dewan merupakan petugas partai.

"Peserta pemilu legislatif itu partai, dan menurut UU MD3 fraksi adalah kepanjangan partai di parlemen sehingga anggota dewan itu petugas partai dalam proses pembuatan kebijakan publik. Jadi tidak bisa anggota dewan yang petugas partai itu berbeda dengan partainya, jadi lucu ini nantinya," jelasnya.

Ia menyebut hingga saat ini konsep petugas partai di Indonesia masih belum bisa dikembangkan oleh parpol. Sehingga nantinya akan muncul problem baru. Yakni anggota dewan yang dipecat dari partai menjadi representasi dari apa.

"Misalnya Pak Fahri, kita akan mengatakan wakilnya siapa kalau partainya sudah memecat, padahal yang mengirimkan Fahri sebagai anggota dewan adalah partai dan Fahri itu petugas partai," jelasnya.

"Nanti ada problem perwakilan, jadi mewakili siapa Pak Fahri waktu itu dan mungkin nanti Pak Jhoni ke depannya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Partai Demokrat bisa berkaca dari pengalaman PKS yang memecat Fahri Hamzah.

"Kalau kita berkaca pengalaman, Partai Demokrat seharusnya bisa belajar dari PKS dengan Pak Fahri sehingga situasi yang sama bisa dihindari. Jadi soal legitimasi ketika menjadi anggota dewan, terlibat dalam pembuatan kebijakan publik bisa dipersoalkan," pungkasnya.

Diketahui, Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. Jhoni Allen pun mengajukan gugatan atas pemecatan itu.

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait pemecatan dari PD dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Simak video 'Gugat AHY Dkk, Jhoni Allen Sebut Dipecat dari PD Tanpa Klarifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads