Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi (46) yang melaporkan dua petinggi PT Sinarmas siap menghadapi kasusnya meskipun pihak terlapor menggandeng pengacara kondang Hotman Paris.
"Saya akan berjuang sendiri, untuk sementara saya tidak akan pakai kuasa hukum saya akan berjuang sendiri tentunya dengan perlindungan dari Tuhan," katanya saat dihubungi detikcom melalui ponselnya, Rabu (17/3/2021).
Disinggung mengenai ada tidak rencana untuk menggandeng pengacara saat menjalani kasus hukumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) itu mengaku belum memikirkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan hadapi sendiri, saudara Hotman cukup saya hadapi sendiri, tentunya dengan bimbingan Tuhan itu sampaikan saja," tuturnya.
Andri juga mengingatkan agar Hotman berhati-hati dalam berbicara mengenai kasus tersebut. "Saudara Hotman, hati-hati dengan bicaramu. Apa yang kau ucapkan jangan mengandung fitnah. Kau akan berhadapan dengan saya di kepolisian sampai pada meja hijau. Karena mulutmu adalah harimaumu," ungkapnya.
Andri juga mengatakan hari ini dia dijadwalkan menghadap ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. "Jadwalnya hari ini saya dimintai keterangan sebagai pelapor, tapi saya masih menunggu dari Bareskrim untuk selanjutnya ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Hotman sudah memberikan keterangan mengenai penunjukkan dirinya sebagai pengacara PT Sinarmas dan siap menghadapi kasus tersebut.
"Saya pengacara Hotman Paris, pengacara dari Bapak Indra Widjaya, pemilik Sinarmas dengan ini memberikan bantahan dan hak jawab atas tuduhan yang beredar di medsos di mana orang yang bernama Andri Cahyadi mengaku membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaya melakukan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penipuan dan TPPU dengan dalih perusahaan Andri Cahyadi mengaku kenapa saham dia semula 53 persen tahun 2015 berkurang menjadi 9 persen di PT Eksploitasi Energi Indonesia," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya seperti dilihat, Rabu (17/3).
Hotman Paris kemudian membantah tuduhan itu. Dia menegaskan kliennya tidak berkaitan dengan tuduhan tersebut.
"Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman.
Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.
Simak juga video 'Diperiksa Kejagung Terkait Jiwasraya, Direktur Sinarmas AM Bungkam!':