Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berkaitan dengan penolakan Jhoni Allen terhadap pemecatan dirinya dari kader partai.
Sedianya sidang digelar hari ini, Rabu (17/3/2021). Namun, majelis hakim menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir.Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekjen Teuku Riefki Hasya dan politisi Demokrat lainnya, Hinca Panjaitan.
Selain menggugat proses pemecatan, Jhoni Allen juga menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah. Kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, mengungkap angka gugatan berdasarkan penilaian potensi kerugian materil dari posisi kliennya sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira2 sekitar Rp2,6 Milar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yg direndahkan hak politiknya yg nilainya sekitar Rp40-Rp50 Miliar", papar Slamet kepada wartawan usai keputusan penundaan sidang.
(/)