Seorang maling ikan cupang, M Galih Prasetyo (22), bernasib apes karena gagal meraup untung jutaan Rupiah. Warga Banjarsari, Solo ini terciduk menjual ikan curiannya itu ke grup jual-beli di Facebook.
Aksi Galih menjual ikan itu ke grup Facebook khusus penghobi cupang Solo Raya itu terciduk korbannya Norma Dwi (22). Norma yang tahu ikan-ikannya dijual di Facebook itu pura-pura bertransaksi.
"Tersangka itu menjual barang curiannya melalui FB, dan korban melihat ada penjual ikan seperti miliknya. Lalu dicoba transaksi dan benar itu ikan-ikan miliknya," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo kepada detikcom Sabtu (13/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian itu terjadi di Sambirejo, Banjarsari, Solo, pada Jumat (12/3) pagi. Norma yang mengetahui ikan cupang miliknya dijual di Facebook lalu mencoba menghubungi tersangka untuk bertransaksi.
"Kemudian korban ini mengajak transaksi dengan pelaku yang kemudian pelaku memberikan informasi alamat rumahnya," terang Djoko.
"Keduanya tidak saling mengenal, tapi sama-sama penghobi cupang. Kemungkinan juga tersangka ini pernah ke rumah korban, kan penggemar ikan cupang ini tidak begitu banyak," sambungnya.
Setibanya di rumah pelaku, kata Djoko, korban lalu mengecek semua ikan cupang yang dijual pelaku. Norma mengenali toples yang digunakan untuk menyimpan ikan cupang miliknya yang baru saja hilang.
"Setelah ditanya, pelaku ini juga mengakui bahwa dialah yang mengambil ikan-ikannya. Selanjutnya korban melaporkan ke polisi," ucap Djoko.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 ekor ikan cupang berbagai jenis. Total harga ikan cupang yang dicuri pelaku senilai Rp 4,9 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto 362 KUHP dengan Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(ams/ams)