Kejari Magelang Terima Uang Denda Pencemaran Limbah Berbahaya Rp 1 M

Kejari Magelang Terima Uang Denda Pencemaran Limbah Berbahaya Rp 1 M

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 18:00 WIB
Tumpukan uang pembayaran denda kasus pencemaran limbah B3 yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (10/3/2021).
Tumpukan uang pembayaran denda kasus pencemaran limbah B3 yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (10/3/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebesar Rp 1 miliar. Pembayar denda adalah sebuah perusahaan pengolahan makanan ternak.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satu amar putusannya adalah mewajibkan kepada terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan juga untuk melakukan kewajiban untuk pembersihan terhadap lokasi pencemaran limbah B3. Limbah B3 adalah bahan beracun berbahaya yang berupa produk atau hasil dari sisa pembakaran," kata Kajari Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dalam perkara ini, katanya, eksekusi putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terpidana PT Sidoagung Farm. Dalam amar putusan pengadilan, perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 juncto 116 ayat 1a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Mungkid No 142/Pid.sus/2020/Mkd tanggal 15 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar pada terpidana PT Sidoagung Farm," katanya.

Pembayaran denda Rp 1 miliar itu dilakukan hari ini. Kemudian, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

ADVERTISEMENT

"Hari ini mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan denda ini hari ini juga kami akan setor ke kas negara melalui bank pemerintah menjadi masukan penerimaan negara bukan pajak bagi negara. Ini (vonis) sama sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Totok Alim, menambahkan awal mula kasus ini adalah adanya laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2019. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.

"Dari hasil proses penyidikan itu ditemukan di sana ada tumpukan sisa pembakaran batu bara yang dari hasil pemeriksaan kami ditemukan limbah B3, kebetulan sisa pembakaran batu bara. Dari situlah tim penyidik menentukan atau menetapkan tersangka yaitu PT Sidoagung Farm sebagai tersangka korporasinya. Setelah itu, dilanjutkan proses penuntutan di kejaksaan," katanya.

Pengadilan Negeri Mungkid kemudian menyidangkan kasus ini sekitar akhir tahun 2020. Pihak jaksa menghadirkan saksi maupun ahli dan barang bukti lainnya berupa surat serta sudah melakukan tinjauan lapangan.

"Selanjutnya kami melakukan penuntutan. Alhamdulillah tuntutan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan apa yang kami minta yaitu tuntutan denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pembersihan atau cleaning di bagian area yang ada limbahnya tersebut terus diangkat, dibersihkan sehingga lingkungan sekitarnya tidak tercemari," ujarnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (15/2) lalu.

"Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 15 Februari 2021," pungkasnya.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads