Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19

Kejari Purwokerto Ungkap Penyelewengan Rp 1,9 M Dana Bantuan COVID-19

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 07:35 WIB
Kajari Purwokerto menunjukkan barang bukti penyelewengan dana bantuan COVID.
Kajari Purwokerto menunjukkan barang bukti penyelewengan dana bantuan COVID. (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Banyumas -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan. Uang tersebut semestinya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan COVID-19 bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.

"Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar 470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok, dengan nilai totoal semuanya adalah Rp 1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan 40 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Selasa (9/3/2021) malam.

Sunarwan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah tujuh orang, lima merupakan kelompok yang seharusnya menerima uang tersebut. Sedangkan dua orang lainnya AM (26) dan MT (37), warga Kecamatan Cilongok diduga merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19 dengan tujuan pemberdayaan kelompok, per kelompok beranggotakan 20 orang agar bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri. "Namun uang bagi 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya, uang itu sisanya adalah yang kita ketemukan di sini (Rp 470 juta)," ucapnya.

Modusnya, pelaku membuat kelompok yang diketahui kades setempat. Kemudian diajukan ke Kemenaker sehingga ada verifikasi dari pusat atas dokumen dokumen tersebut. "AM ini membuatkan semua dokumen kelompok kelompok ini, termasuk cap stempel semuanya. Tapi nanti, masih kita dalami lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah proposal diverifikasi oleh PPK di pusat dan kemudian disetujui serta mendapatkan rekening, kelompok tersebut langsung mendapatkan uang yang ditransfer ke rekening kelompok. Karena sesuai petunjuk teknis, kelompok dibuatkan rekening oleh pusat. Namun saat uang tersebut sudah berhasil diambil, AM kemudian meminta semua uang tersebut dan dikumpulkan oleh AM.

"Dari satu kelompok setelah ditransfer ke rekening masing-masing atas nama kelompok, kemudian kelompok ini mengambil ke BRI, kemudian di depan BRI sudah menunggu seseorang kemudian diminta semuanya. Jadi dari 48 kelompok diminta oleh AM, totalnya Rp 1,920.000.000," ujarnya.

"48 kelompok ini dibentuk baru tetapi yang membuat satu orang ini, jadi kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," tambahnya.

Simak juga video 'Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya: Bisa terancam hukuman mati

Sunarwan menegaskan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait penggunaan uang. Dipastikan uang tersebut bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk kepentingan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang jelas kelompok ini sudah merasa mendapatkan bantuan, tetapi uangnya diambil. Kelompok-kelompok ini ada diseluruh Kabupaten Banyumas, berjumlah 48 kelompok, tersebar," ucapnya.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan temuan pihak Kejari Purwokerto saat melakukan sampel ke kelompok--kelompok yang menerima bantuan tersebut.

"Jadi ini temuan dari kami ketika ada bantuan, tapi kita sampel ke kelompok tidak ada kegiatan, bantuan untuk 48 kelompok, setelah kita dalami ternyata mereka juga tidak menerima. Ditambah ada laporan ke kami terutama dari kelompok," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak bersama tim langsung menuju rumah AM di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang terindikasi dengan kasus tersebut.

"(Batabg bukti) Diambil dari rumah AM di Sokawera, dari satu rumah, kami tidak melakukan penggeledahan di rumah MT. Tapi MT ada di situ dan saat dilakukan penggeledahan ada barang-barang yang terindikasi terkait dengan kasus ini," tuturnya.

Dari satu rumah itu juga pihaknya berhasil mengamankan 38 stempel yang merupakan bagian dari 48 kelompok tadi. Diamankan pula 1 unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Ditjen Bina Penta dan PKK Kemenaker RI dengan 48 kelompok.

Hingga saat ini AM dan MT masih berstatus saksi. Statusnya akan dinaikkan jika dalam terdapat bukti tindak pidana. Keduanya bisa dijerat pelanggaran Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan hukuman mati bagi penyalahgunaan bantuan COVID-19 untuk masyarakat terdampak.

"Belum ada yang ditahan, baru saksi semua, menunggu semua alat bukti cukup baru kita ekspos semuanya dan menentukan siapa yang bertanggungjawab. Yang pasti pasal 2, pasal 3 undang-undang Tipikor. Nanti kita lihat (hukuman mati pengguna dana bantuan COVID-19), ada tidaknya setelah persidangan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads