Terpidana hukuman mati kasus narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Warga negara Filipina itu dipindah bersama 88 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta.
"Kami pindahkan 88 warga binaan yang awalnya kami bina di Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan salah satunya adalah terpidana mati Mary Jane," kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat (Kemenkumham) DIY, Gusti Ayu, saat ditemui wartawan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (10/3/2021).
Dia menyebut tidak ada perlakukan khusus bagi Mary Jane. Pasalnya yang bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatannya menjadi satu dan dia (Mary Jane) dalam keadaan sehat, tadi juga sudah dicek oleh kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Mary Jane," ucapnya.
Pemindahan warga binaan tersebut, kata Ayu, didasari telah beroperasionalnya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada April 2010 ketika membawa 2,6 kilogram heroin. Proses hukum akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati. Mary Jane sempat mengirimkan permohonan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina, mengatakan kapasitas lapas saat ini sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Adapun warga binaan mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerajinan, jahit, catering, dan lainnya.
"Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingga mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak," ucap Ade Agustina.
Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan tembakau gorila.
"Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman," kata Gusti Ayu.
Adapun sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.
(rih/sip)