Sejumlah pelonggaran pembatasan mulai dilakukan Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah dalam pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, 8-22 Maret 2021. Hajatan yang awalnya dibatasi secara banyu mili saja, kini sudah diperbolehkan menggunakan kursi tamu dengan hidangan berkonsep piring terbang.
"Hajatan diperbolehkan menggunakan tempat duduk, namun maksimal tamu tetap 50 persen dari kapasitas gedung. Jarak antar kursi juga diatur minimal 1,5 meter. Namun perlu diingat, untuk hajatan malam hari masih belum diperbolehkan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo, saat dihubungi detikcom, Selasa (9/3/2021).
Yopi mengatakan, hajatan boleh dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan. Sebab, rekomendasi pelaksanaan hajatan diberikan menilik kondisi zonasi wilayah bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi tetap dari kecamatan. Ada ketentuan melihat zonasinya, kalau zonanya memang tidak boleh ada kegiatan ya tidak," terangnya.
Aturan terkait pelaksanaan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/8 Tahun 2021. Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut, aturan dalam PPKM Mikro ini tak banyak berbeda dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya.
"Saya memberikan kelonggaran yang kemarin hajatan itu mbanyu mili sekarang kita izinkan bisa duduk. (Aturan) Spesifik yang hajatan sudah kita ubah, dengan konsep piring terbang dan boleh duduk, tentu dengan kapasitas 50 persen," kata Yuli, sapaan akrabnya.
Pelonggaran aturan ini, lanjut Yuli, tidak dipungkiri karena banyaknya desakan dari masyarakat. Sebab, penerapan hajatan dengan banyu mili sangat sulit diaplikasikan di masyarakat.
"Karena aplikasinya susah penerapannya di masyarakat. Misal dia keluarga mempelai pria rombongan 20 orang, masak yang duduk hanya empat orang. Ini yang agak perlu fleksibilitas," terang Yuli.
Desakan serupa, lanjutnya, juga muncul dari para pekerja seni. Hal itulah yang mendorongnya juga memperbolehkan gelaran wayang kulit malam hari.
"Dorongan salah satunya juga dari pekerja seni, artinya minta kelonggaran lah. Maka wayangan kita perbolehkan, namun maksimal hanya sampai jam 12 malam, dengan kapasitas penonton tertentu," imbuhnya.
Dengan adanya beberapa pelonggaran aturan PPKM Mikro kali ini, Yuli berjanji akan memperketat pengawasan. Satgas desa bersama linmas akan didorong keterlibatannya.
"Maka pengawasannya harus ketat. Linmas kita libatkan, satgas desa harus dilibatkan," pungkasnya.
Lihat Video: Pelaksanaan PPKM Bisa Rem Sejumlah Kasus Aktif Covid-19