Terbukti Korupsi, Dirut PDAM Kudus Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Dirut PDAM Kudus Dipecat dengan Tidak Hormat

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 17:51 WIB
Direktur PDAM Kudus dan lima pegawainya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus.
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini saat masih diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, 15 Januari 2020. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Plt Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya memecat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini. Humaini sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.

"Sudah (dipecat), sudah ada putusan. Kemarin kita tanda tangani. Kini tinggal proses pengisian," kata Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, kepada wartawan ditemui di pendapa Kudus, Selasa (9/3/2021).

Hartopo mengatakan setelah Humaini dipecat, akan ada pansel untuk rekrutmen posisi Dirut PDAM Kudus. Hingga akhirnya akan ada jadwal seleksi pengisian jabatan direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin nanti akan rekrutmen, nanti akan mulai bentuk panselnya juga. Sekarang yang jalan dewan pengawas. Dewan pengawas akan kita tambah juga," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono, menuturkan surat keputusan bupati terkait pemberhentian Humaini sebagai Direktur PDAM Kudus sudah keluar. Menurutnya, Humaini diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Keputusan bupati nomor 539.4/230/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Saudara Ayatullah Humaini SE, MM dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus per 5 Maret 2021," ujar Agung saat dihubungi detikcom lewat pesan singkat sore ini.

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ayatullah Humaini terkait dengan kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Putusan hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua, Arkanu, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Selasa (26/1).

Hakim menyatakan Ayatullah menerima Rp 720 juta dari 15 orang yang dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus. Uang itu didapat, lanjut Arkanu, dengan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa lainnya.

"Uang yang dinikmati terdakwa untuk membayar utang kepada Sukma Oni," jelas Arkanu.

Lihat juga Video: Bupati Kudus Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan!

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads