Penyelenggara Hajatan Malam Hari di Karanganyar Dibawa Ke Kantor Polisi

Penyelenggara Hajatan Malam Hari di Karanganyar Dibawa Ke Kantor Polisi

Andika Tarmy - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 21:10 WIB
Hajatan malam hari yang digelar di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Hajatan malam hari yang digelar di Desa Pojok, Mojogedang, Karanganyar.(Foto: Dok. Satpol PP Kab Karanganyar)
Karanganyar -

Penyelenggara hajatan di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah, dibawa ke kantor polisi karena nekat menggelar hajatan pada malam hari. Langkah ini ditempuh Satgas COVID-19 Kabupaten Karanganyar karena dinilai sebagai pelanggaran berat.

"Kalau sudah (hajatan) malam hari kan sudah pelanggaran fatal. Yang dibawa ke polisi kan hanya yang diselenggarakan malam hari itu. Kalau hajatan melanggar prokes namun masih digelar siang hari, kami yang tangani," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2021).

Yopi mengatakan, hajatan di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang itu digelar Sabtu (6/2). Hajatan yang digelar malam hari itu akhirnya dibubarkan oleh aparat gabungan karena melanggar serangkaian aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran utamanya digelar malam hari. Sejumlah aturan juga dilanggar seperti adanya kursi untuk tamu, serta penataan kursi yang tidak berjarak," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga agar lebih mematuhi aturan dalam masa PPKM Mikro ini. Bagi warga yang masih nekat menggelar hajatan pada malam hari, Yopi memastikan akan membawa penyelenggaran ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang nekat menggelar hajatan malam hari pasti kami bawa ke polisi," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Mojogedang, Mardiyanto membenarkan sudah memanggil penyelenggara hajatan ke kantor polisi usai pembubaran hajatan. Saat itu, pemilik hajatan diberikan sanksi untuk membuat surat pernyataan.

"Malam Minggu itu kan ada hajatan terus kita bubarkan, lalu yang punya hajat dan Pak Bayan kita panggil ke polsek. Di situ juga ada Pak Camat yang mengeluarkan rekomendasi hajatan tapi kan rekomendasinya siang hari. Intinya dia minta maaf sudah melanggar ketentuan dan bikin surat pernyataan," kata Mardiyanto.

Pemilik hajatan kemudian menjalani serangkaian pemanggilan ke kantor Kecamatan dan Satpol PP Karanganyar. Atas rekomendasi Satgas COVID-19, polisi akhirnya mengenakan wajib lapor bagi pemilik hajatan.

"Dengan pertimbangan ketua gugus COVID-19 kecamatan, akhirnya kita tadi laksanakan pembinaan dan wajib lapor setiap Senin dan Jumat," ujarnya.

Hukuman wajib lapor tersebut, lanjutnya, lebih didasarkan ke faktor pembinaan agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih menaati aturan.

"Mau kita tindak dengan proses hukum pun sebenarnya bisa. Namun kita utamakan pembinaan untuk diberikan pemahaman bahwa itu melanggar," pungkasnya.

Saksikan juga "'Polisi Bubarkan Kerumunan Massa PSHT di PN Karanganyar':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads