Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penelusuran dan bisa menangkap pelaku di daerah Bantul.
"Pelaku kami tangkap hari Kamis (4/3) pukul 05.00 WIB di kamas indekosnya daerah Banguntapan, Bantul. Pelaku ini sudah beraksi sejak 2017 dan ada empat korban," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka hasil uang ia gunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Sebagian untuk bersenang-senang.
"Buat keseharian di sini, (sebagian) dihabiskan buat senang-senang," aku Moh Yunus.
Selama beraksi sejak tahun 2017 ia konsisten mengaku sebagai ustaz gadungan. Kepada korban, ia mengaku sebagai Gus Bahar yang mampu menggandakan uang.
"Ndak pernah pakai sorban, pakai kopiah. Saya mengaku sebagai Gus, Gus itu anak kiai. Saya iming-imingi kalau punya uang Rp 10 juta nanti mau tak ritualkan dapat Rp 2 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, kopiah, dan pakaian. Terhadap tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tonton juga Video: Polisi Gadungan Tipu Korban dan Gondol Rp 140 Juta
(ams/sip)