Wamenkum HAM Akui Ada 3 Pasal di UU ITE Multitafsir

Wamenkum HAM Akui Ada 3 Pasal di UU ITE Multitafsir

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 17:28 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej di Semarang, Kamis (4/3/2021).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej di Semarang, Kamis (4/3/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang perlu revisi. Alasannya menurutnya ada pasal yang multitafsir dan menimbulkan keresahan publik.

"Pemberlakuan UU ITE ini menimbulkan keresahan," kata Edward.

Hal itu diungkapkan Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk 'Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP' di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Kamis (4/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE direvisi. Edward menyebut Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat legalitas dan dianggap multitafsir.

"Kalau saya ditanya apakah pasal 27 sampai 29 adalah multitafsir? Iya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkap suatu norma harus memenuhi empat syarat legalitas yakni pertama, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya; kedua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis; ketiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas; keempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

"Pasal 27, 28, 29 itu tidak memenuhi syarat legalitas," tegasnya.

"Pencemaran nama baik itu bukan hanya pasal 310 dan 311 saja. Coba dibuka, tertuang pada pasal 307 sampai 321 yang menyangkut 6 jenis penghinaan. Penghinaan di pasal 27 itu yang mana, tidak jelas. Itu ketidakjelasan pertama," urai Edward.

Contoh lain yang diungkap Edward, yaitu pada Pasal 28 UU ITE soal penyebar kebencian. Hal itu, kata Edward, diatur dalam pasal 154,155, 156, dan 157 KUHP.

"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," katanya.

"Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," terang Edward.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads