Geger Waket DPRD Tegal Gelar Dangdutan Saat Pandemi Berujung Meja Hijau

Setahun Corona di RI

Geger Waket DPRD Tegal Gelar Dangdutan Saat Pandemi Berujung Meja Hijau

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 12:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus dangdutan saat pandemi, Selasa (22/12/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus dangdutan saat pandemi, Selasa (22/12/2020). Foto: Imam Suripto/detikcom
Yogyakarta -

Setahun virus Corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia, pandemi belum juga berlalu. Momen setahun pandemi virus Corona ini mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19, salah satunya menjauhi kerumunan.

Kasus pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sempat bikin geger. Di tengah pandemi Wasmad justru menggelar acara dangdutan. Buntut konser dangdut saat pandemi COVID-19 itu, Wasmad dihukum percobaan selama satu tahun.

"Vonisnya pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 tahun," kata Humas PN Tegal, Fatarony, kepada wartawan usai sidang, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kasus dangdutan saat pandemi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan anggota yakni Paluko Hutagalung, dan Fatarony. Majelis hakim menyatakan Wasmad terbukti melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan kedua.

Dalam kasus ini, Wasmad juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. "Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan dan tidak dilakukan penahanan. Soal denda bila tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat Wasmad menggelar konser dangdut sebagai hiburan untuk acara pernikahan dan khitanan keluarganya pada Rabu (23/9/2020) lalu. Acara yang digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan itu digelar mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Pentas dangdut ini banyak dihadiri warga dan sebagian penonton juga tampak tidak menggunakan masker. Acara konser dangdut saat pandemi ini juga berbuntut pencopotan Kapolsek Tegal Selatan yang kala itu dijabat Kompol Joeharno. Kompol Joeharno harus berurusan dengan Propam karena memberi sempat izin keramaian meski belakangan izin itu dicabut.

Wasmad sendiri sempat buka suara soal acara dangdutan saat pandemi yang menjeratnya. Kala itu Wasmad mengaku keberatan dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

Dia mempersoalkan keterlibatan polisi karena menurutnya sedari awal tidak dia tidak disidik penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melainkan polisi. Selain itu dia juga mempersoalkan terkait aturan karantina. Sebab, saat acara hajatan pesta nikah dan khitanan dengan hiburan dangdut, Kota Tegal sudah tidak menjalankan Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Seperti diketahui PSBB Kota Tegal telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga saya meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wasmad saat menanggapi dakwaaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Namun, tanggapannya saat eksepsi ini ditolak hakim hingga akhirnya dia menyatakan pikir-pikir saat dijatuhi hukuman percobaan. Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap vonis kasus Wasmad Edi Susilo ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar di rumah dinasnya, Kota Semarang, Selasa (12/1/2021).

Lihat juga video 'Dangdutan Diproses Hukum, Waket DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads