Pandemi virus Corona atau COVID-19 telah mendera Indonesia selama satu tahun. Sederet kasus penolakan jenazah pasien Corona sempat membuat geger di Jawa Tengah di masa pandemi. Berikut ini datanya:
Hingga akhir tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mencatat ada lima perkara pidana terkait pandemi Corona di Jateng. Mayoritas berupa kasus penolakan jenazah pasien Corona.
"Untuk penolakan jenazah pasalnya ada 214 dan 212 (KUHP)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Priyanto, dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama yakni penolakan jenazah pasien Corona di Desa Kedung Wringin, Kabupaten Banyumas pada 31 Maret 2020 lalu. Para terpidana dari kasus ini yakni Khudlori, Syafrudin, dan Eko Yuanianto.
Mereka dijatuhi hukuman oleh hakim PN Banyumas dengan penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasus penolakan jenazah pasien Corona selanjutnya terjadi di Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4/2020) lalu. Polisi menangkap tiga orang yang saat itu disebut menjadi provokator penolakan jenazah perawat yang meninggal positif Corona di TPU Siwarak.
Setelah mendapat penolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman RS dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.
Warga Siwarak mengaku resah dengan aksi penolakan jenazah itu. Warga menyebut penolakan itu hanya dilakukan sejumlah oknum orang.
Seiring berjalannya waktu, perkara ini disidangkan. Tiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggoro, Bambang Sugeng Santoso, dan Setiadi divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian kasus penolakan jenazah pasien Corona di di Desa Gampang, Kabupaten Purwokerto. Ada 3 terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Karno, Slamet, dan Arif Eko Prasetyo. Hingga Desember 2020, perkaranya saat ini masih proses kasasi.
Saksikan juga 'Ganjar Minta Maaf Soal Penolakan Jenazah Terjangkit Corona di Semarang':