Perangkat Desa yang Pukul Bocah di Banyumas Disanksi Potong Gaji

Perangkat Desa yang Pukul Bocah di Banyumas Disanksi Potong Gaji

Arbi Anugrah - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 13:17 WIB
ilustrasi anak trauma
Ilustrasi anak trauma. (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Banyumas -

Video aksi seorang pria perangkat desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memukul bocah ramai dibahas di media sosial. Kasus itu telah diselesaikan melalui mediasi.

"Intinya sudah berdamai, ya disaksikan semua pihak dari PPA Polresta Banyumas, Camat Wangon, Kapolsek, Kodim, Koramil," kata Kepala Desa Wangon, Supriyadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Dia mengatakan proses mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (26/2) pada pukul 15.00-20.00 WIB di Balai Desa Wangon. Dari hasil pertemuan tersebut pihaknya juga membentuk tim yang terdiri dari lima orang, sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi disiplin juga diberikan kepada si pelaku yaitu sanksi berupa pemotongan penghasilan tetap 50 persen selama 6 bulan," jelasnya.

Selain itu pelaku juga membuat surat pernyataan bermaterai untuk keluarga korban dan yang surat permohonan maaf kepada semua pihak yang terkait, seperti pemerintahan desa dan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga disebut sudah membuat video permintaan maaf dan membayar uang Rp 10 juta kepada korban.

"Ini yang belum disetujui oleh pihak korban. Pihak korban tidak menuntut apa-apa. Akan tetapi itikad baiknya pelaku memberikan uang kerohiman, harusnya itu internal, tidak usah dilaporkan karena inisatifnya si pelaku," lanjut dia.

Orang tua korban disebut tak hadir dalam mediasi itu karena memasrahkan prosesnya kepada pihak pemerintah desa. Surat pernyataan ditandatangani setelah dikirim oleh mediator.

"Insya Allah sudah selesai, yang ramai justru di medsos ini. Intinya semua orang bisa khilaf, semua orang bisa salah karena manusia tempatnya salah dan khilaf. Terhadap hal yang terjadi di video yang viral itu, harapan saya masyarakat tetep positif thinking, itu semuanya diluar nalar dan mohon untuk selalu menciptakan situasi kondisi itu yang selalu kondusif," ujarnya.

Diwawancara terpisah, Kapolsek Wangon, AKP Suprijadi, menjelaskan kasus tersebut telah selesai. Dia juga mengapresiasi keluarga korban yang tidak menuntut apapun kepada pelaku.

"Yang penting ada sanksi untuk pelaku, ya sanksinya seperti yang di Perbub itu," kata Suprijadi.

"Akhirnya diserahkan pak Kades silakan, sanksinya apa terserah sesuai aturan yang ada dan tidak menuntut proses hukum," lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Suprijadi meminta agar masyarakat lebih bijak lagi saat menggunakan media sosial.

"Lebih bijak bermendsos, kalau ada seperti itu jangan buru-buru di viralkan, karena itu kasihan juga kepada anaknya kalau seperti itu,"pungkas Suprijadi.

(arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads