Polisi menangkap gerombolan pelaku premanisme bersenjata tajam di Solo. Ada sembilan orang tersangka yang sudah ditangkap dan ada 10 orang yang masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkap oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo. Dia menyebut ada empat tempat kejadian perkara (TKP) aksi perusakan hingga penganiayaan.
"Di Sondakan, Laweyan, ada tiga TKP. Dari situ kita tangkap enam orang tersangka. Masih ada 8 orang DPO (daftar pencarian orang)," kata Ahmad Luthfi di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para pelaku mengaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian di kampung. Bukannya melapor kepada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang.
"Menjurus ke premanisme, karena itu mengancam, merusak, jadi masyarakat kita ada yang kena bacok, uang diambil, sarana dirusak. Itu sudah preman. Kita tidak menolerir itu," ujar Luthfi.
Dari kejadian tersebut, polisi mengetahui bahwa aksi serupa dilakukan di Kelurahan Danukusuman, Serengan, pada 11 Februari 2021. Dari situ, polisi menangkap tiga orang tersangka lain.
"Sama modusnya. Mengancam dengan samurai di poskamling. Dari lima orang pelaku bisa kita tangkap tiga orang, dua DPO," ujarnya.
![]() |
Enam tersangka dari TKP Sondakan ialah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan tiga tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP.
"Barang bukti samurai dan sajam itu 8 biji, 4 buah kendaraan, ada 1 stik yang digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum," kata Luthfi.
Kepada para DPO, Luthfi meminta mereka segera menyerahkan diri. Dia berjanji akan mengejar seluruh pelaku.
"Kita akan kejar. Kita akan jebol sampai akar-akarnya, kelompok tertentu yang menjurus premanisme di wilayah Surakarta. Khususnya di Jateng tidak ada kegiatan masyarakat yang menjurus premanisme," tegasnya.
Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 19 orang saksi. Sejumlah alat bukti pun dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.
"Dasarnya laporan masyarakat. Kita kembangkan dengan bukti digital, rekaman CCTV, kita padukan, keterangan 19 saksi kita kroscek, match, cukup bukti 6 dan 3 orang jadi tersangka," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman 15 tahun (penjara). Ada UU darurat, penganiayaan," kata dia.
Tonton juga Video: Preman Kampung Pukul-Bacok Pemobil di Garut Diciduk