Namun Priyanto enggan merincinya secara gamblang. Priyanto mengatakan Kejagung masih menginventarisasi aset-aset terkait kasus Asabri lainnya. Kali ini masih difokuskan untuk penyelidikan aset Asabri di Solo dan sekitarnya.
"Kami hanya mem-backup, tim penyidik yang melakukan langkah-langkah hukum. Ini Solo Raya dulu. Kita inventarisasi dalam rangka penuntasan kasus Asabri. Ini melibatkan (Kejari) Solo, Boyolali, Jawa Tengah dan Klaten," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung juga mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Surat yang juga ditembuskan ke Kejari Boyolali itu mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan surat tersebut memang sudah disampaikan ke BPN Boyolali," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, Selasa (16/2/2021).
Namun pihaknya tidak menjelaskan tentang data informasi yang dimaksud. Juga terkait pemblokiran tanah dan bangunan itu.
(mbr/mbr)