Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Minggu, 21 Feb 2021 10:12 WIB
Bea Cukai Kudus menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Demak, Kamis (18/2/2021).
Bea Cukai Kudus menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Demak, Kamis (18/2/2021). Foto: dok. Bea Cukai Kudus
Kudus -

Bea Cukai Kudus menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga digunakan sebagai penimbunan rokok ilegal. Sebanyak 448 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 456,96 juta diamankan petugas.

"Ada sebanyak 448.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Potensi kerugian negara mencapai Rp 300,3 juta. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 456,96 juta," kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Gatot mengatakan ada dua jenis merek yang diamankan dalam penindakan tersebut. Keduanya dilekati pita cukai palsu jenis SKT (sigaret kretek tangan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas di antaranya bermerek ABS BOLD dan HIMA BLACK. Kedua merek itu dilekati pita cukai palsu jenis SKT," ujar Gatot.

Dia menjelaskan penindakan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Setelah ditindaklanjuti, rumah itu diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kejadian bermula, penindakan sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2) kemarin. Petugas selanjutnya memeriksa rumah itu, dan ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal," jelas Gatot.

Kini semua barang bukti meliputi rokok ilegal, kendaraan termasuk kedua orang berinisial S dan M diamankan Bea Cukai Kudus. Kedua orang ini terancam undang-undang tentang cukai.

"Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial S dan M yang terlibat diamankan Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

"Ancaman hukuman disangkakan dengan UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," imbuhnya.

Saksikan juga 'Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads